Tapaktuan/liputaninvestigasi.com - Terkait Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ac...
Tapaktuan/liputaninvestigasi.com - Terkait Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Selatan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan telah mengeluarkan Pengumuman Nomor: 93/PP.02.1/1101/2022 tentang perihal tersebut.
Menjadi beragam dan tarik menarik oleh kalangan publik, khususnya masyarakat wilayah Kluet Raya. Menanggapi hal itu, sejumlah politisi sangat setuju, diantaranya anggota DPRK dari PNA Darmi ilma, anggota DPRK dari PDA Martunis, anggota DPRK dari PA Ridwan, anggota DPRK juga Ketua Demokrat Aceh Selatan Baital Mukadis.
Ketua Hanura Aceh Selatan juga anggota DPRK Asmara, Rabu (07/122022) kepada wartawan menyatakan menurut jumlah penduduk yang terlalu gemuk, maka pihaknya sangat mendukung dan sepakat dilakukan penataan wilayah Dapil IV (Empat) Kluet Raya dibagi menjadi dua dapil.
"Pada intinya, pemecahan Dapil di wilayah Kecamatan Kluet Selatan dan Kluet Timur menjadi Dapil V bukanlah, upaya untuk pecahkan Kluet Raya secara keseluruhan. Namun langkah ini selayaknya jadi prioritas, karena lebih memudahkan dalam kerja dan pengawas pemilu," ungkapnya.
Asmara menyebut, rancangan penataan daerah pemilihan ini, agar secepatnya dilakukan pembahasan oleh sketholder terkait, selaku pemangku kebijakan dibidang fungsi dan tupoksinya tersebut ditingkat Kabupaten Aceh Selatan.
"Diharapkan opsi ini menjadi pembahasan antar KIP Aceh Selatan dan DPRK. Oleh karena itu kita minta pimpinan Dewan untuk memanggil atau menyurati KIP, untuk dibahas bersama sehingga polemik ini terang benderang," ucap Asmara.
Sementara Ketua KIP Aceh Selatan Saiful Bismi menyatakan dalam membuat rancangan penataan dapil pada pemilu tahun 2024 berdasarkan ketentuan dan peraturan perundangan, yang tertuang dalam UU nomor 7 Tahun 2017.
"Kami sudah mengumumkan terkait rancangan tersebut, bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan dan tanggapan silakan sampaikan ke KIP Aceh Selatan dalam bentuk tertulis dengan melampirkan identitas," ujarnya.
"Setiap tanggapan yang beragam di publik, nanti kami akan rangkum tanggapan tersebut, silahkan berikan masukan dan saran. Kami juga akan menyelanggarakan uji publik terkait rancangan penataan dapil dan alokasi kursi dengan melibatkan pemerintah daerah, partai politik tingkat kab/kota, Bawaslu, pemantau pemilu, akademisi, tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya," pungkas Saiful.||NB