Tapaktuan/liputaninvestigasi.com - Forkompimda terdiri dari Polres Aceh Selatan, Kodim O107 Aceh Selatan dan sejumlah SKPK beserta lembaga ...
Tapaktuan/liputaninvestigasi.com - Forkompimda terdiri dari Polres Aceh Selatan, Kodim O107 Aceh Selatan dan sejumlah SKPK beserta lembaga terkait lainnya menggelar rapat koordinasi terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Rapat tersebut berlansung di Aula Bhara Daksa Polres Aceh Selatan yang diikuti oleh Dandim 0107 Aceh Selatan, Sekda Aceh Selatan, Kadis Lingkungan Hidup, Kasatpol PP, Kepala Kehutanan, Kepala BKSD, Kepala BKSDA, Kepala TNGL, Danki 1 Yon C Satbrimobda Aceh, para PJU Polres Aceh Selatan, Para Kapolsek, Para Danramil, Para Camat serta para pimpinan PT Asdal, Atak dan ASN. Kamis (26/1/2023).
Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru, S.I.K mengatakan Rakor ini adalah salah satu upaya dalam penanganan Karhutla di Aceh Selatan mengawali persiapan awal tahun 2023 dalam agenda penanganan Karhutla.
Bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan sebagai komitmen bersama untuk mencegah kebakaran di Wilkum Polres Aceh Selatan.
"Beberapa poin dibahas ini perlu adanya pelatihan kepada relawan Karhutla yang telah dibentuk dimasing-masing kecamatan serta pengadaan alat pemadam api portabel yang siap digunakan di masing-masing desa," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Kapolres AKBP Nova Suryandaru,mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, pelaku usaha dibidang kehutanan/perkebunan dan pertanian dilarang membuka lahan dengan cara membakar.
"Apabila menemukan titik api segera laporkan ke pemerintahan setempat & TNI-Polri untuk dilakukan pemadaman secara bersama-sama," pintanya.
Sebagaimana diketahui pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dipidana penjara 10 tahun/ denda 10 miliar sesuai undang-undang RI nomor 18 tahun 2004 pasal 47 ayat 1
Setiap orang yang dengan sengaja membuka atau mengelola lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup diancam dengan pidana.||NB