liputaninvestigasi.com - Kejari Banda Aceh gelar kegiatan Penerangan hukum dan sosialisasi pencegahan penyimpangan pengelolaan dana desa tah...
liputaninvestigasi.com - Kejari Banda Aceh gelar kegiatan Penerangan hukum dan sosialisasi pencegahan penyimpangan pengelolaan dana desa tahun 2023.
Acara itu diadakan di Balai Keurukon Pemko Banda Aceh, dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Edi Ermawan, S.H., M.H., Pj. Walikota yang diwakili Sekretaris Daerah, Asisten I Pemerintahan, Inspektorat, Kepala DPMG Muhammad Syaifuddin Ambia, S.T., M.T., Para Camat, Para Geuchik sekota Banda Aceh (92 Gampong) dan Kepala Seksi Intelijen dengan Kepala Seksi Perdata Tata Usaha Negara Kota Banda Aceh. Rabu 25 Januari 2023.
Dalam sambutan Pj Walikota Banda Aceh yang diwakili oleh Asisten 1 Kota Banda Aceh yaitu Bachtiar, S.Sos berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan pemahaman terkait ketentuan ketentuan dalam pengelolaan Dana Desa sehingga dapat mencegah penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.
Kemudian dengan kegiatan itu diharapkan bisa meningkatkan ketaatan hukum kepada para Perangkat Gampong secara khusus dalam menjalani hak dan kewajibanya serta tugas-tugas dan fungsi dalam Pemerintahan Desa.
"Kita berharap kepada para peserta yang mengikuti kegiatan ini semoga ilmu yang diperoleh menjadi bekal bagi para keuchik dan aparatur gampong dalam mengelola dana desa dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya," katanya.
"Sehingga dana desa yang dikucurkan dapat bermanfaat untuk membangkitkan perekonomian gampong serta mendukung kemandirian masyarakat gampong," tambahnya.
Kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Edi Ermawan S.H., M.H. mengatakan kegiatan tersebut merupakan arahan Jaksa Agung terkait pencegahan penyimpangan pengelolaan dana desa.
Dalam pemaparan materi tentang Dana Desa oleh Kepala Seksi Intelijen menghimbau kepada para keuchik diwilayah Kota Banda Aceh apabila ada temuan segera menuntaskannya dan para Keucik jangan sungkan untuk mengkoordinasikan dana desa dengan Kasi PMG di kecamatan, Kabid PMG atau Inspektorat.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Dr.Fery Ichsan Karunia S.H.,M.H memberikan himbauan kepada para Keuchik di wilayah Kota Banda Aceh untuk berhati hati dalam mengeluarkan Sporadis. Peran Keuchik selain dana desa, Keuchik berperan dalam mengeluarkan Sporadis.
"Sporadis sering terjadi permasalahan seperti pemanipulasian data, oleh karena itu dikeluarkan AJB (Akta Jual Beli)," pintanya.
Selain itu Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara berharap para Keuchik di Wilayah Banda Aceh untuk mensinkronisasikan peta tanah dan peta gampong dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional).
Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh yang diwakili oleh Sekretaris Inspektorat Kota Banda Aceh, memberikan pemaparan tentang menghindari penyimpangan pengelolaan Dana Desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Edi Ermawan, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen Muharizal, S.H., M.H. memberikan apresiasi atas kehadiran Para Camat dan 92 Keuchik.