liputaninvestigasi.com - Menanggapi berita yang sedang viral terkait Surat Edaran tentang pelaksanaan malam takbiran dalam rangka menyambut ...
liputaninvestigasi.com - Menanggapi berita yang sedang viral terkait Surat Edaran tentang pelaksanaan malam takbiran dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 H/ 2023 M. Surat edaran tersebut telah ditembuskan kepada Keuchik, Imum Syiek, Imum Gampong dan Para Pengurus BKM dalam wilayah Kota Lhokseumawe.
Kasatpol PP WH Kota Lhokseumawe Heri Maulana, S.IP, M.S.M mengatakan dalam mengansumsi suatu berita itu harus bijak dan berlandaskan pemikiran agama, yang mana menurutnya berdasarkan hasil rapat Forkopimda Kota Lhokseumawe terkait pelaksanaan hari Raya Idul Fitri 1444 H pada tahun ini pemerintah lebih memfokuskan dan menggemakan kembali pelaksanaan takbir di mesjid-mesjid dan Meunasah- Meunasah agar kembali seperti dulu sebelum ada takbir keliling seperti masa kini.
"Yang mana mungkin selama ini kita bisa melihat sendiri disetiap mesjid dan meunasah itu hanya jamaah tetap dan anak-anak yang melaksanakan takbir setelah shalat Magrib dan shalat Isya," katanya. Kamis 20 April 2023.
Masalah masyarakat melaksanakan takbir keliling, pawai obor dan lain sebagainya itu tidak masalah asalkan menjaga norma- norma syariat islam, dengan tidak berboncengan dengan yang bukan mahram, dan tidak mengganggu Kamtibummas.
"Kami tetap melaksanakan patroli dan menindaklanjuti laporan masyarakat apabila ada pelanggaran syariat dan trantibummas di wilayah Kota Lhokseumawe dan apabila ada yang kedapatan akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku," pintanya.
"Dan sampai saat ini Bapak Walikota tidak ada memerintahkan saya untuk melarang takbiran keliling yang dilaksakan masyarakat, cuma kita lebih memfokuskan untuk menggemakan kembali budaya leluhur untuk menghidupkan kembali takbir di mesjid dan Meunasah - Meunasahdi seluruh wilayah Kota Lhokseumawe," demikian kata Kasatpol PP WH Kota Lhokseumawe Heri Maulana, S.IP, M.S.M