Banda Aceh/liputaninvestigasi.com - Masyarakat sangat mendukung proyek Pemerintah apalagi digunakan untuk menyelamatkan pemukiman penduduk, ...
Banda Aceh/liputaninvestigasi.com - Masyarakat sangat mendukung proyek Pemerintah apalagi digunakan untuk menyelamatkan pemukiman penduduk, akan tetapi menyelamatkan lingkungan dari kerusakan alam jauh lebih penting atau sama penting dengan penyelamatan pemukiman penduduk.
Hal itu diungkapkan Koordinator Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA) Nasruddin Bahar kepada wartawan di Banda Aceh, Kamis (01/06/2023).
Nasruddin Bahar menyebut banyaknya proyek batu gajah (Breakwater) yang sedang dikerjakan di Kabupaten Aceh Selatan berbanding lurus dengan tambang tambang Galian C Ilegal yang tidak memiliki izin atau izin penambangannya sudah tidak berlaku lagi.
"Hal ini penting mendapat perhatian serius mengingat akibat dari tambang ilegal yang tidak memiliki IUP sangat berdampak lingkungan dan berakibat bencana banjir yang merugikan masyarakat," sebutnya.
Menurutnya, maraknya tambang ilegal yang tidak memiliki IUP tersebar di wilayah Aceh Selatan. Karena itu meminta Pemda Aceh Selatan menertibkan Galian C ilegal dan aparat Penegak Hukum diminta jangan menutup mata tentang maraknya tambang batu gajah ilegal tersebut.
"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Aceh Selatan agar bekerja secara transparan jangan pilih kasih dalam hal keselamatan pengguna jalan dinas terkait wajib memperhatikan material batu gunung yang diangkut dijamin keamanan dan SOP truk pengangkut material dipastikan tidak membawa lumpur atau debu dijalan raya lintas nasional," ucap Cek Nas.
Sebelumnya, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh telah menreliese perkembangan data izin usaha pertambangan (IUP) mineral bukan logam dan batuan di wilayah Aceh Selatan
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh Kepala Bidang Mineral dan Batubara Khairil Basyar ST. MT mengatakan pada media Senin 8 Mei 2023, perkembangan data izin usaha pertambangan (IUP) mineral bukan logam dan batuan di wilayah Aceh Selatan yang dikeluarkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh sejak Juni 2019.||NB