Bireuen/liputaninvestigasi.com - Pasca mengalami gangguan layanan Bank Syariah Indonesia yang hampir satu minggu. Kemudian berbagai macam ke...
Bireuen/liputaninvestigasi.com - Pasca mengalami gangguan layanan Bank Syariah Indonesia yang hampir satu minggu. Kemudian berbagai macam keluhan masyarakat mulai dari komplain langsung bahkan melalui media sosial bermunculan dari masyarakat Aceh. Selasa 30 Mei 2023.
Kemudian timbul inisiatif dari DPRA untuk merevisi Qanun LKS no 11 tahun 2018 dengan dalih mendatangkan kembali Bank konvensional ke Aceh agar persoalan ini tidak terjadi lagi dan mempermudah transaksi ke luar negeri dengan hadirnya Bank Konvensional tersebut.
Machfud Azhari Wakil Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia Bireuen Bidang Riset dan Kebijakan Strategis di sela sela menjadi Narasumber dalam Dialog Ekonomi Daerah mengungkapkan bahwa mendatangkan kembali Bank Konvensional ke Aceh bukan merupakan bagian dari solusi.
"Eksistensi Syariah Islam di Aceh harus terus dilestarikan. Kita tahu bahwa dalam penerapannya masih banyak kekurangan. Tapi ini harus menjadi perhatian serius bagi Pemerintah terutama dalam Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perbankan yang berbasis Syariah," katanya.
Lanjutnya, Pemerintah Aceh harus merancang Qanun tentang Layanan Perbankan Syariah yang meliputi Standar Operasional Prosedur, Pembiayaan dan lainnya. Ia berharap penerapan Bank Syariah di Aceh bisa menghidupkan Iklim Usaha dengan pembiayaan yang berbasis Syariah.
Aceh pernah membuat Jaminan Kesehatan Aceh ( JKA) sehingga Program tersebut di anut oleh pemerintah pusat dengan nama Jaminan Kesehatan Nasional. Bukan tidak mungkin Sistem perbankan Syariah di Aceh akan menjadi Pilot Project Nasional apabila di atur secara baik.
"Jangan pernah berpikir untuk menghilangkan satu persatu kekhususan Aceh yang telah di gagas. Tugas kita adalah menjaga dan menyempurnakan kelestarian Syariah Islam itu sendiri di Aceh," pungkas Machfud.