Tapaktuan/liputaninvestigasi.com - Aparat Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Polres Aceh Selatan kembali meringkus seorang pelaku peny...
Tapaktuan/liputaninvestigasi.com - Aparat Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Polres Aceh Selatan kembali meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu 24 Mei 2023 lalu. sekitar pukul 23.30 WIB, di Desa Pinto Rimba Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan. Tersangka FA (32) tertangkap bersama barang bukti 9 paket kecil sabu seberat 9,89 gram.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru.SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Fakhrurrazi S.Si., M.S.M mengungkapkan, penangkapan bermula saat anggota Satnarkoba mendapatkan informasi bahwa salah seorang warga Desa Pinto Rimba terlibat penyalah gunaan narkotika jenis sabu.Jum'at 26 Mei 2023.
Kemudian dilakukan penyelidikan, dan aparat mengamankan tersangka yang sedang tidur pulas di kamarnya. kemudian petugas menanyakan terkait keberadaan Narkotika jenis sabu terhadap Terlapor, dengan koperatif Terlapor menunjukkan barang bukti sabu - sabu dengan berat Brutto 9,89 Gram yang di simpan di dalam Tas berwarna hitam.
Setelah semua barang bukti berhasil diamankan kemudian petugas menghubungi perangkat desa guna memberitahukan bahwasannya telah terjadi penangkapan terhadap salah seorang warga Pinto rimba dirumahnya dikarnakan memiliki Narkotika jenis sabu.
“Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, terhadap tersangka beserta barang bukti telah diamankan di ruangan Satresnarkoba Polres Aceh Selatan,” pungkasnya.||NB