liputaninvestigasi.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan pekerjaan Kekurangan Volume pekerjaan belanja modal jal...
liputaninvestigasi.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan pekerjaan Kekurangan Volume pekerjaan belanja modal jalan, irigasi dan jaringan di Dinas PUPR Kabupaten Bireuen. Sabtu 24 Juni 2023.
Dalam laporan BPK RI menyebutkan, pada tahun anggaran 2022, Pemerintah Kabupaten Bireuen menganggarkan belanja modal jalan, irigasi, jaringan, Gedung dan Bangunan sebesar Rp.260,1 miliar dengan realisasi Rp255,8 miliar atau sebesar 98,37 persen dari anggaran.
Temuan BPK RI Perwakilan Aceh terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemerintah Kabupaten Bireuen tahun anggaran 2022. Kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan mencapai Rp 1,3 miliar pada 4 SKPK dengan jumlah 19 paket pekerjaan. Terbesar pada paket pekerjaan Dinas PUPR Bireuen yang mencapai Rp988,3 juta.
Ada 11 paket pekerjaan kekurangan volume pekerjaan pada Dinas PUPR Bireuen, diantaranya paket pekerjaan pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah Desa Mata Ie Kecamatan Peusangan nilai kontrak Rp1,4 miliar dikerjakan CV KM. Terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp40.410.843,68.
Kemudian pekerjaan pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah Desa Cot Iju Kecamatan Peusangan nilai kontrak Rp199,6 juta dikerjakan CV CR. Kekurangan volume pekerjaan mencapai Rp731.854,92.
Selanjutnya pekerjaan pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah Desa Ulee Kareung Kecamatan Simpang Mamplam, nilai kontrak Rp393,1 juta dikerjakan CV DD. Terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp704.186,96.
Selanjutnya pekerjaan pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah Desa Krueng Simpo Kecamatan Juli, nilai kontrak Rp1,24 miliar dikerjakan oleh CV RMB. Terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp32.736.348,31.
Seterusnya paket pekerjaan pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah Desa Leubu Mesjid Kecamatan Makmur, nilai kontrak Rp1,98 miliar dikerjakan CV Z. Kekurangan volume pekerjaan mencapai Rp19.941.906,97.
Selain itu, proyek pembangunan jalan Ulee Jalan - Blang Mane Kecamatan Peusangan Selatan, nilai kontrak Rp3,23 miliar dikerjakan oleh CV KJ. Terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp78.410.666,59.
Serta pekerjaan peningkatan struktur jalan Keude Asan - Lueng Kuli Kecamatan Peusangan Selatan, nilai kontrak Rp3,58 miliar dikerjakan CV OP. Kekuran volume pekerjaan mencapai Rp144.680.331,91.
Kemudian pekerjaan peningkatan struktur Jalan Leubu Mesjid - Paloh Dama Kecamatan Makmur, nilai kontrak Rp6,47 miliar dikerjakan oleh CV PBA. Terdapat kekurangan volume pekerjaan Rp208.286.797,49.
Selanjutnya pekerjaan pemeliharaan berkala Jalan Leubu - Ulee Gle Kecamatan Makmur, nilai kontrak Rp3,20 miliar dikerjakan CV BK. Kekurangan volume pekerjaan mencapai Rp24.725.708,94.
Dan pekerjaan pemeliharaan berkala dan peningkatan struktur Jalan Pucok Alue Rheng - Blang Seunong Kecamatan Jeumpa, nilai kontrak Rp4,18 miliar dikerjakan oleh CV BP. Terdapan kekurangan volume Rp245.583.529,64.
Terakhir proyek peningkatan struktur jalan Blang Rheum - Paloh Payang Kecamatan Jeumpa, nilai kontrak Rp4,8 miliar dikerjakan CV EC. Terdapat kekurangan volume pekerjaan mencapai Rp192.148.797,50.
Sehingga jika ditotalkan maka Dinas PUPR Bireuen kelebihan bayar hingga Rp955.624.624,60. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah pada Pasal 4 butir a, Pasal 27 ayat (6).
Hal itu disebabkan, Dinas PUPR Bireuen selaku pengguna anggaran kurang optimal dalam mengawasi dan mengendalikan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya. PPTK kurang cermat dalam melakukan perhitungan, pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan fisik dilapangan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
BPK merekomendasikan Pj Bupati Bireuen agar memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk lebih cermat dalam mengawasi dan mengendalikan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya sesuai ketentuan yang berlaku dan memproses kelebihan pembayaran tersebut. (Nadar)