Bireuen/liputaninvestigasi.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, menerima penyerahan tanggung jawab dua tersang...
Bireuen/liputaninvestigasi.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, menerima penyerahan tanggung jawab dua tersangka (Tahap II) perkara tindak pidana narkotika dari Polda Aceh.
Penyerahan tersangka bersama barang bukti, diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bireuen Dedi Maryadi, di ruang tahap II Kejari Bireuen, Rabu 27 Juni 2023.
Kejari Bireuen, Munawal Hadi kepada wartawan mengatakan, tersangka MS, laki-laki pekerjaan pelajar/mahasiswa, dan E, perempuan, 30, karyawan swasta. Keduanya warga Gampong (Desa) Teupin Siron, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen.
“Barang bukti diterima Kejari Bireuen berupa dua Hp, satu bungkus narkotika dibungkus plastik warna bening dengan berat 3,14 gram,” katanya. Kamis 8 Juni 2023.
Terhadap melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Subsidair : Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Usai dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II), selanjutnya tersangka ditahan di Lembaga Pemasyakatan (Lapas) kelas II B Bireuen," kata Munawal Hadi.