liputaninvestigasi.com - Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Aceh (P3KA) hari ini Selasa/27 Juni 2023 menggelar Focus Group Discus...
liputaninvestigasi.com - Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Aceh (P3KA) hari ini Selasa/27 Juni 2023 menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait "Pembelajaran Bersama Peraturan Perundang-undangan dan Penegakan Hukum sebagai Upaya Perlindungan Satwa Liar di Aceh".
Kegiatan tersebut berlangsung pukul 08.30 - 12.30 di Ruang Aula Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK), Lt. 2 Darussalam - Banda Aceh.
Dalam laporannya sebagai penyelenggara kegiatan, Kurniawan S, S.H., LL.M selaku Direktur Eksekutif Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Aceh (P3KA) yang juga Dosen Tetap pada Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK) menyebutkan bahwa kegiatan FGD tersebut merupakan kerjasama antara Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Aceh (P3KA) dengan Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) dan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK).
Lebih lanjut Kurniawan menjelaskan bahwa, maksud dan tujuan diselenggarakannya FGD tersebut adalah sebagai upaya mendorong perlindungan satwa liar yang dilindungi di Aceh dengan mendiskusikan dan saling berbagai (sharing) pengalaman dengan pembelajaran bersama (joint lesson learn).
"Selain itu juga kegiatan ini sebagai upaya penyadaran para pihak akan pentingnya melakukan upaya pelestarian dan perlindungan satwa liar yang dilindungi di Aceh," kata Kurniawan.
Dari perwakilan Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) dalam hal ini diwakili oleh
Dr. (Cand). Ir. T.M Zulfikar, ST, MP, IPU (Koordinator YEL Aceh) dalam sambutannya mengatakan bahwa perlu semua pihak memperkuat sinergitas dan koordinasi untuk selalu berupaya melalukan perlindungan dan pengelolaan satwa liar secara lestari di Aceh.
"Kita pastikan hutan sebagai habitat satwa bisa terus terjaga, berbagai keanekaragaman hayati juga bisa tetap lestari, sehingga Aceh yang selama ini dikenal sebagai Provinsi Hijau bisa terus dipertahankan," kata T.M Zulfikar.
Acara FGD tersebut dibuka secara langsung oleh Dr. M. Gaussyah, S.H., M.H selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK).
Dalam sambutannya Dr. M. Gaussyah menyambut baik inisiatif yang dilakukan oleh lembaga Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Aceh (P3KA) bekerjasama dengan Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) dan Fakultas Hukum USK untuk mengumpulkan sejumlah para pengambil kebijakan kunci di Aceh dalam upaya mencegah atau mengurangi tindakan/perbuatan perdagangan dan/atau perburuan satwa yang dilindungi di Aceh dengan melakukan pembelajaran bersama terhadap Peraturan Perundang-undangan dan Penegakan Hukum terhadap pelaku Aktifitas Perburuan dan/atau perdagangan satwa yang dilindungi.
Kegiatan FGD tersebut dihadiri oleh 4 (empat) narasumber pemantik, yaitu :
1). Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI Wilayah Sumatera yang diwakili oleh Bapak Juni Fuadi S.Hut, dengan materi "Penegakan Hukum Lingkungan, khususnya terkait Perdagangan Satwa Liar secara Illegal"
2). Unsur Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dalam hal ini diwakili oleh Kompol Marzuki, S.H., M.Si (Kasi Korwas PPNSA Ditreskrimsus Polda Aceh) dengan materi "Penegakan Hukum Lingkungan sebagai Upaya Perlindungan Satwa Liar yang Dilindungi yang sudah dilaksanakan oleh Polda Aceh"
3). Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh yang diwakili oleh Bapak Kamarudzaman (Selaku Kepala Seksi Konservasi Wilayah I) dengan materi "Upaya Konservasi Satwa Liar yang Dilindungi dan Habitatnya".
4). Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK) yaitu Dr. M. Gaussyah, S.H., M.H dengan materi "Pentingnya Penegakan Hukum dan Regulasi Perlindungan dan Pengelolaan Satwa Liar yang Dilindungi dan Habitatnya"
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh yang juga diundang sebagai "narasumber pemantik" berhalangan hadir berhubung satu dan lain hal.
Selain mengundang kelima narasumber pemantik, Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Aceh (P3KA) juga mengundang sejumlah instansi/lembaga pemerintah (state actor) sebagai "narasumber non pemantik",
Yaitu 2 orang dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (GAKKUM) KLHK RI Wilayah Sumatera; 2 orang dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh; 2 orang dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh; 1 orang dari Biro Hukum Setda Aceh; 2 (dua) orang dari Jajaran Polda Aceh, 2 orang dari Polres Aceh Besar, 2 orang dari Polres Nagan Raya, 2 orang dari Polres Aceh Barat Daya (Abdya)
Dan 5 orang dari akademisi diantaranya yaitu Dr. Syahrul, M.Sc, Dekan FKH USK (Dr. T. Reza Ferasyi), Dr. Abdullah (pakar/ahli gajah), Bakti Siahaan S.H., M.Hum, dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kehutanan (STIK) Pante Kulu (Dr. Cut Maila Hanum, M.P)
Selain unsur State Actors, Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Aceh (P3KA) sebagai penyelenggara kegiatan FGD tersebut juga mengundang sejumlah non state actors sebagai "narasumber non pemantik" diantaranya yaitu : Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Aceh; Ketua Yayasan Hutan, Alam, dan Lingkungan Aceh (HAkA); Ketua Forum Konservasi Leuser (FKL); Ketua Lembaga Suar Galang Keadilan (LSGK); dan Direktur Konservasi Yayasan Ekosistem Lestari (YEL).