Bireuen/liputaninvestigasi.com - Berdasarkan temuan, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Aceh terdapat sejum...
Bireuen/liputaninvestigasi.com - Berdasarkan temuan, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Aceh terdapat sejumlah Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak dilengkapi bukti Bon Faktur. Kamis 6 Juli 2023.
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Dana BOS. Pemerintah Kabupaten Bireuen menyajikan saldo Kas Dana BOS pada Neraca per 31 Desember 2021 dan 2022 masing-masing sebesar Rp178.456.397,41 dan Rp17.692.149,32.
Dari hasil pemeriksaan uji fisik dan bukti pertanggungjawaban dana BOS Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan secara uji petik pada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) diketahui delapan sekolah tidak melengkapi bukti pertanggungjawaban.
yakni SD Negeri 1 Breuen, SD Negeri 2 Peusangan SD Negeri 5 Makmur, SD Negeri 5 Samalanga, SMP Negen 1 Jeunieb, SMP Negeri 1 Juli, SMP Negeri 1 Pandrah dan SMP Negeri 4 Bireuen.
Hasil pemeriksaan secara uji petik LPJ BOS pada delapan sekolah. Diketahui bahwa terdapat SPJ belanja Dana BOS belum didukung dengan bukti yang lengkap berupa bukti pembelian belum didukung nota, kuitansi, tanda terima, bon, dan faktur sebesar Rp323.770.300,00.
Selanjutnya, terdapat Belanja Transportasi yang belum melampirkan SPT dan laporan pelaksanaan perjalanan dinas sebesar Rp74.715.000,00.
Selain itu, terdapat pengeluaran yang dicatat di BKU namun tidak dukung dengan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp15.657.500,00. Dan bukti pertanggungjawaban yang nilai transaksinya tidak tepat dan tidak sama dengan angka tercatat pada BKU sebesar Rp7.416.730,00.
Mengenal Dana BOS
Dana BOS adalah program pemerintah pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi Satuan Pendidikan Dasar, Satuan Pendidikan Khusus dan Satuan Pendidikan Menengah yang bersumber dari dana alokasi nonfisik. terdiri dari Reguler, Afirmasi dan Kinerja.
Dana BOS Reguler adalah program pemerintah pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus non fisik.
Dana BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah khusus yang ditetapkan oleh kementerian.
Sedangkan Dana BOS Kinerja adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di daerah khusus yang ditetapkan oleh kementerian.
Selain dana BOS, Pemerintah Kabupaten Bireuen dalam LRA menyajikan anggaran dan realisasi Pendapatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik TA 2022. BOS reguler Rp55.539.939.226.00 terealisasi Rp54.178.686.821,00 97%
Sedangkan BOS kinerja Rp870.000.000,00 Terealisasi Rp870.000.000,00 100% dari anggaran.
Dari hasil perhitungan ulang BPK atas pembelian barang dan jasa tidak dilengkapi dengan kuitansi sebesar Rp421.599 530,00 bon, dan faktur sebesar Rp323.770.300,00.
Seperti yang diterapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 132 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung bukti yang lengkap dan sah. (Nadar)