liputaninvestigasi.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya melalui Bagian Organisasi Setdakab Nagan Raya menggelar Sosialisasi Transf...
liputaninvestigasi.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya melalui Bagian Organisasi Setdakab Nagan Raya menggelar Sosialisasi Transformasi Budaya Kerja di Era 4.0 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Nagan Raya Tahun 2023.
Kegiatan yang berguna untuk memudahkan kerja birokrasi di era digital dan meningkatkan efisiensi dan produktivitas ASN tersebut berlangsung di Aula Setdakab, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Kamis (10/8/2023).
Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas AP, S.Sos., M.Si yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Ir. H. Ardimartha dalam sambutannya mengatakan, reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai good governance (kepemerintahan yang baik).
Dalam reformasi birokrasi, lanjut Sekda juga perlu dilakukan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan, terutama menyangkut aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaaan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur.
"SDM Aparatur sendiri menjadi salah satu aspek utama dan kerap menjadi sorotan masyarakat, sehingga upaya pembangunan sumber daya manusia aparatur dengan aktivasi budaya kerja menjadi hal yang tak terelakkan lagi," ujar Ardimartha.
Dijelaskan Sekda, budaya kerja adalah wujud dari upaya membangun good governance, yaitu suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi.
Terkait promosi jabatan, Sekda mengingatkan PNS untuk mempersiapkan diri dengan baik karena ke depan akan diberlakukan sistem merit, di mana kualifikasi, kompetensi dan kinerja PNS menjadi pertimbangan utama.
“Selain menghasilkan PNS yang profesional dan berintegritas, dengan sistem merit, jabatan-jabatan dalam birokrasi akan diisi oleh PNS kompeten,” tutur Sekda.
Sebelumnya, Kepala Bagian Organisasi Muhammad Dahlan, S.E. melaporkan bahwa pelaksanaan sosialisasi mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja.
Kemudian, kegiatan tersebut juga berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) Nagan Raya Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
"Acara sosialisasi ini dilaksanakan selama satu hari, dengan peserta berjumlah 44 yang merupakan perwakilan setiap Satuan Perangkat Kerja Kabupaten (SKPK) Nagan Raya," pungkas Dahlan.
Kegiatan dilanjutkan pemaparan materi yang disampaikan oleh Deddy S,Sos., M.Si yang merupakan Kepala Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja pada Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Aceh. (Rahmat Panataran Ritonga).