Tapaktuan/liputaninvestigasi.com - Satuan Reserse Narkotika (Satres Narkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil meringkus diduga seoran...
Tapaktuan/liputaninvestigasi.com - Satuan Reserse Narkotika (Satres Narkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil meringkus diduga seorang pengedar Narkoba, pelakunya adalah seorang Wanita.
Seorang wanita pengurus rumah tangga berinitial RR (43) warga Tapaktuan Aceh Selatan di ringkus saat sedang tidur dikamar rumahnya pada malam hari. Jumat (29/9/2023).
Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru SIK melalui Kasatres Narkoba Iptu Narsyah Agustian SH.,M.H., membenarkan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwasanya ada salah seorang wanita disuatu tempat diduga menyalahgunakan narkotika jenis Sabu.
"Langsung Petugas dari Satres Narkoba mendatangi rumah terduga dengan mengetuk pintu dan menyampaikan bahwa kami Pihak Kepolisian kemudian meminta izin kepada pemilik rumah dimana pada saat itu terduga sedang tidur dikamar," terangnya.
Kasatres Narkoba menuturkan petugas mengamankan dan menanyakan kepada terduga terkait penyalahgunaan Narkotika serta melakukan penggeledahan. Secara kooperatif Wanita tersebut menunjukkan barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disimpan dibawah kompor.
Ditanya tentang izin wanita tersebut mengaku tidak memiliki izin untuk memiliki. Setelah barang bukti disita lalu petugas menghubungi perangkat Desa setempat.
"Terhadap terduga beserta semua barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini sekarang telah dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," ungkap Iptu Narsyah Agustian.
Dari tangan terduga, petugas mengamankan Barang Bukti Berupa 1 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 1,10 (satu koma sepuluh) gram, 7 buah Pirex, 1 unit alat timbang digital, 1 lembar plastik bening tempat sabu, 1 buah gunting, 2 buah korek api, 4 buah sendok terbuat dari sedotan,1 buah alat hisap (bong), 1 unit HP dan 1 unit Sepeda motor Yamaha Mio. ||NB