Bireuen/liputaninvestigasi.com - Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen tetapkan dua tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Da...
Bireuen/liputaninvestigasi.com - Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen tetapkan dua tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura Tahun 2019 - 2023.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Bireuen Munawal Hadi, SH, MH, dalam konferensi pers di Aula Kejari Bireuen, Selasa, 24 Oktober 2023.
Kedua tersangka tersebut yakni SM (39) selaku Ketua UPK PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen Tahun 2019 s.d 2022, F (41) selaku Ketua Kelompok Udep Sare Desa Lapang Barat.
Ia juga menambahkan, bahwa penerimaan dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura sejak kegiatan tersebut bergulir pada tahun 2009 - 2014 adalah dengan total nilai sebesar Rp 2.601.000.000,- (Dua miliar enam ratus satu juta rupiah) yang bersumber dari dana APBN dan APBK Kabupaten Bireuen.
Namun, sejak Tahun 2015 s.d 2023 dana Kegiatan SPP tersebut tidak lagi dikucurkan karena program PNPM Mandiri Perdesaan dimaksud telah berakhir, sehingga dana yang dikelola dalam kegiatan SPP Kecamatan Gandapura sejak Tahun 2015 s.d 2023 adalah dana yang telah ada dan sedang bergulir.
"Berdasarkan alat bukti dan barang bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik menetapkan SM dan F mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.165.157.000," kata Kajari.
Lanjutnya, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka SM dan tersangka F telah menimbulkan tunggakan pinjaman dana SPP PNPM di Kecamatan Gandapura yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.165.157.000,- (Satu miliar seratus enam puluh lima juta seratus lima puluh tujuh ribu rupiah)
Kedua tersangka tersebut di jerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
SM dilakukan penahanan di Rutan Klas II Bireuen selama 20 (Dua puluh) hari kedepan, adapun alasan dilakukan penahanan terhadap para tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) huruf a KUHAP bahwa dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. serta tindak pidana yang dilakukan para tersangka diancam dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih.
"Sedangkan, terhadap tersangka (F) dilakukan penahanan Kota selama 20 (Dua puluh) hari kedepan, mengingat tersangka (F) memiliki anak yang masih menyusui," jelas Kajari
"Dalam perkembangan penanganan perkara, tidak menutup kemungkinan Tim Penyidik Kejari Bireuen akan menetapkan tersangka lainnya berdasarkan alat bukti baru," demikian kata Kepala Kejaksaan Bireuen Munawal Hadi, SH, MH. (Nadar)