liputaninvestigasi.com - Mantan pejabat keuchik Lhong Raya, Ahmad Badrun, Kamis 5 Oktober 2023 melaporkan tujuh warganya ke Polda Aceh atas ...
liputaninvestigasi.com - Mantan pejabat keuchik Lhong Raya, Ahmad Badrun, Kamis 5 Oktober 2023 melaporkan tujuh warganya ke Polda Aceh atas dugaan tindak pidana laporan palsu dan fitnah terhadap dirinya.
Surat tanda penerimaan laporan diterima dari Polda Aceh dengan nomor : STTLP/B/217/X/2023/SPKT/Polda Aceh tertanggal 5 Oktober 2023.
Laporan palsu berupa fitnah yang dilakukan oleh beberapa warga gampong itu kepada walikota berakibat dirinya dicopot dari jabatan pejabat Keuchik melalui keputusan walikota dan membuat dirinya dan keluarga merasa dipermalukan. Oknum yang mengatasnamakan warga ini memfitnah Badrun telah memecah belah masyarakat gampong.
Menurut Badrun, apa yang dituduhkan oleh beberapa oknum yang mengatasnamakan warga, adalah bohong dan fitnah. "Saya sudah menjawabnya berupa surat klarifikasi kepada walikota dan sudah juga mengkonfirmasikan kepada camat, namun saya dicopot dan sertijab dilakukan secara tidak lazim, yaitu malam hari," katanya. Selasa 10 Oktober 2023.
Menurut Badrun dirinya bukanlah Keuchik yang bermasalah, bahkan dirinya sebagai Pj Keuchik sudah mengantarkan PAD kepada pemerintah Banda Aceh dengan program yang dia lakukan selama ini. Namun kemudian ada pihak pihak yang memfitnah dan mengirimkan surat ke walikota Banda Aceh.
"Saya tidak mendapat peringatan maupun pembinaan apapun, langsung diganti. Saya siap membuktikan apapun tuduhan mereka," kata Badrun lagi.
Menurut Badrun, kasus seperti ini sudah beberapa kali terjadi di kampung itu. Jika dibiarkan begitu saja, maka akan kembali terjadi di kemudian hari.
Badrun kemudian menggandeng advokat dari kantor Nourman dan partners Banda Aceh. mendatangi Polda Aceh dan membuat BAP dan telah menerima bukti laporan .
Sementara itu Tuha Peut Gampong Lhong Raya membuat klarifikasi atas fitnah yang dialami oleh Badrun. Melalui surat resminya, Ketua Tuha Peut, Safaruddin, menyebutkan bahwa pihaknya menyayangkan pencopotan Keuchik Badrun dari Pj keuchik akibat laporan dari yang mengatasnamakan masyarakat Lhong Raya.
Ia menyebutkan bahwa yang dilakukan oleh oknum warga tersebut kepada Keuchik Badrun adalah fitnah yang sangat keji.
"Kami selaku TPG Gampong Lhong Raya wajib meluruskan kebenaran kepada Bapak Walikota Banda Aceh sehingga mendapatkan informasi yang benar dan Ahmad Badrun tidak dikorbankan hanya karena kepentingan yang tidak benar," kata Safarudin.