liputaninvestigasi.com - Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Aceh Selatan menghimbau kepada peserta pemilu 2024 agar dapat menertibkan ...
liputaninvestigasi.com - Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Aceh Selatan menghimbau kepada peserta pemilu 2024 agar dapat menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) agar tidak meganggu ketentraman dan ketertiban umum.
“Semua alat peraga kampanye (APK) yang saat ini sudah terpasang di berbagai tempat dan berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban umum agar dapat ditertibkan/diturunkan secara mandiri dengan batas waktu selambat-lambatnya pada hari sabtu tanggal 4 November 2023,” Kata Ketua Panwaslih Aceh Selatan Deri Friadi yang di damping oleh Basar Muliady koordinator Devisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas (HP2H) serta koordinator Sekretariat Ida ema afliza, Rabu (1/11/2023)
Deri mengingatkan, apabila sampai dengan hari Sabtu 4 November 2023, Alat Peraga Kampanye (APK) dimaksud belum ditertibkan/diturunkan, Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan dan instansi yang berwenang akan melaksanakan penertiban alat peraga tersebut yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hal ini menindaklanjuti Surat Ketua Panwaslih Aceh perihal imbauan kedua No :231/PM.00.01/K. AC/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023 rapat koordinasi penertiban alat peraga kampanye yang dilaksanakan bersama Pemerintah Aceh sebagai mana yang diatur dalam PKPU No. 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye dan PKPU No. 20 Tahun 2023,” jelas Deri
Deri Firiadi mengatakan bahwa Alat Peraga Kampanye (APK) baru bisa dipakai kembali sesuai dengan tahapan kampanye yaitu pada tanggal 28 November 2023 Sampai dengan 10 Februari 2023.
Lebih lanjut terkait penertiban APK tersebut, Panwaslih Aceh Selatan sudah melakukan rapat koordinasi bersama PJ Bupati Aceh Selatan, Komisi Independen Pemilihan (KIP), Polres Aceh Selatan, serta Dandim 0107 Aceh Selatan
“Kami sudah melakukan rapat koordinasi terkait penertiban alat peraga kampanye (APK) hari ini Rabu (1/11/ 2023) di lantai II ruang rapat Setdakab Aceh Selatan.” ungkapnya
Dalam Kesempatan itu, Pj Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma mehimbau kepada seluruh masing- masing Partai Politik peserta pemilu khususnya di Kabupaten Aceh Selatan, untuk mematuhi apa yang menjadi imbauan Panwaslih Aceh Selatan serta ketentuan tahapan yang sudah diatur oleh Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Selatan (KIP)
“Sehingga tidak menjadi gesekan antar peserta pemilu, kita berharap pemilu di Aceh Selatan menjadi tertib dan damai serta tidak ada pihak-pihak yang dirugikan, ” ujar Cut Syazalisma
Komisioner KIP Aceh Selatan Sudarman Syarif dalam rapat tersebut menyampaikan beberapa poin penting, diantaranya mulai dari pengamanan TPS (Linmas).
Selain itu, Sudarman juga menyampaikan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Aceh Selatan terkait dimana saja titik lokasi yang dapat dipasang Alat Peraga Kampanye (APK)
“Nanti akan kami tuangkan dalam surat keputusan (SK) Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Selatan,” terang Sudarman
Sementara itu, Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru melalui kasat Intelkam Polres Aceh Selatan Iptu Eko Hadianto dalam hal pengamanan penertiban Alat Peraga Kampanye jajaran personil Polres Aceh Selatan siap membantu tim penertiban APK yang akan dilaksanakan pada tanggal 4 November 2023.
Dalam rapat tersebut juga dihadiri oleh Kepala Satpol PP, Kepala Badan Kesbangpol, Personil Intel dari Dandim 0107, staf sekretariat Panwaslih Aceh Selatan dan staf sekretariat KIP Kabupaten Aceh Selatan.||Rls-NB