Anggota DPRK Bireuen Tidak Dijerat Hukum Terkait Kasus Rice Cooker, Ada Apa?

liputaninvestigasi.com - Terkait kasus pembagian Rice Cooker hingga menjerat 2 Caleg PPP dan salah satu oknum Keuchik ditetapkan sebagai ter...


liputaninvestigasi.com - Terkait kasus pembagian Rice Cooker hingga menjerat 2 Caleg PPP dan salah satu oknum Keuchik ditetapkan sebagai tersangka hingga kini masih menjadi pembicaraan hangat dikalangan masyarakat Bireuen.

Padahal persoalan itu muncul ke publik setelah adanya berita dari salah satu media online, diduga ada anggota DPRK Bireuen aktif dari PPP ikut membagikan Rice Cooker tersebut beserta kartu dan stiker Caleg.

Anggota DPRK sekaligus Caleg DPRK Bireuen dari PPP itu adalah Athailah M Shaleh, foto beliau tersebar luas dikalangan masyarakat hingga diterima oleh media ini, beliau tampak menggunakan baju putih bersama warga, stiker caleg DPR RI Anwar Idris dan Rice Cooker.

Menariknya, dalam kasus penyalahgunaan bantuan Rice Cooker untuk masyarakat miskin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI diduga untuk berkampanye hanya dua Caleg dan satu oknum Keuchik yang ditetapkan tersangka sedangkan Ketua Partai PPP Bireuen yang jelas ada dalam foto tersebut tidak termasuk sebagai tersangka, ada apa?

Kasus itu menimbulkan berbagai asumsi publik, tak sedikit warga mempertanyakan persoalan itu kepada media ini, salah satunya datang dari Ketua DPAC Demokrat Gandapura, Musa Abdullah, ia mempertanyakan kenapa anggota DPRK aktif tidak dijerat hukum.

"Dalam kasus itu kenapa hanya dua Caleg yang diproses padahal dalam foto itu ada anggota dewan aktif dari PPP?," tanyanya kepada media ini. Jumat 23 Februari 2024.

Musa berharap kasus itu diusut tuntas dan transparan agar tidak menimbulkan asumsi negatif terhadap penegak hukum. "Kita berharap kasus itu diproses tuntas, siapapun yang terlibat harus diproses dan tidak pilih kasih," tegasnya.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Bireuen melimpahkan 3 (tiga) Perkara Pidana Pemilu, diantaranya Terdakwa CA, M dan F ke Pengadilan Negeri Bireuen.

Kasus tersebut saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Bireuen, ketiga Terdakwa dinyatakan melanggar pasal tentang pemilihan umum. (Fauzan)

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Anggota DPRK Bireuen Tidak Dijerat Hukum Terkait Kasus Rice Cooker, Ada Apa?
Anggota DPRK Bireuen Tidak Dijerat Hukum Terkait Kasus Rice Cooker, Ada Apa?
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhqTPtSVcnHlozqWFBmQB55NXpXzLc68BS06RVgjCqmiLCPLx7zXxxW9o3Pf1INmOGyFChl2oG96xP7yZdytMVhot3fayh81slYQuwEjRQ7iWOaV5RA1cu1rlMV_QU91_tn1Hpxfc9-o-Nt0OgVhdiWaa3uEU-w-qO8z3ECFjkME10kk340Ntoup6xkEFc/s320/IMG-20240223-WA0140.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhqTPtSVcnHlozqWFBmQB55NXpXzLc68BS06RVgjCqmiLCPLx7zXxxW9o3Pf1INmOGyFChl2oG96xP7yZdytMVhot3fayh81slYQuwEjRQ7iWOaV5RA1cu1rlMV_QU91_tn1Hpxfc9-o-Nt0OgVhdiWaa3uEU-w-qO8z3ECFjkME10kk340Ntoup6xkEFc/s72-c/IMG-20240223-WA0140.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2024/02/anggota-dprk-bireuen-tidak-dijerat.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2024/02/anggota-dprk-bireuen-tidak-dijerat.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy