liputaninvestigasi.com - Penyalahgunaan bantuan Kementerian ESDM yang diduga dibawa pulang oleh anggota DPR RI Anwar Idris ke Kabupaten Bire...
liputaninvestigasi.com - Penyalahgunaan bantuan Kementerian ESDM yang diduga dibawa pulang oleh anggota DPR RI Anwar Idris ke Kabupaten Bireuen hingga kini masih bergulir di Pengadilan. Minggu 25 Februari 2024.
Dalam kasus itu, untuk sementara ini hanya 3 orang yang sudah ditetapkan tersangka, yaitu CA dan M selaku Caleg PPP serta F salah satu oknum Keuchik di Peusangan Bireuen.
Sedangkan untuk anggota DPR RI Anwar Idris dan Ketua PPP Bireuen yang juga anggota dewan aktif Athailah M Saleh masih menjadi tanda tanya, apakah mereka ikut terlibat atau tidak dalam kasus tersebut.
Namun apa kaitanya dengan mereka, sehingga timbul berbagai pertanyaan publik kenapa tidak diproses hukum?
Pertama, bantuan Kementerian ESDM RI itu diduga dibawa pulang oleh anggota DPR RI Anwar Idris untuk diberikan kepada warga miskin, namun ternyata bantuan hak orang miskin itu disalahgunakan yaitu memanfaatkan bantuan itu untuk berkampanye.
Hal itu sangat bertentangan dengan aturan hukum karena tidak sesuai mekanisme dan peruntukannya oleh pejabat negara untuk menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu maka berlaku Pasal 547 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Kedua, wajar saja pertanyaan itu muncul disebabkan adanya berita dan foto yang tersebar sebagai bentuk bukti otentik salah satu dewan aktif Athailah M Saleh bersama warga disertakan stiker Caleg DPR RI Anwar Idris dari Partai PPP dan Cosmos disamping salah satu warkop di Gandapura, Bireuen.
Karena ada hubungan satu sama lain ditambah adanya bukti foto yang beredar salah satu anggota DPRK Bireuen Athailah M Saleh. Media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada Panwaslih Bireuen.
Ketua Panwaslih melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Bireuen, Baihaqi, menyebutkan tidak ada keterlibatan Athailah dalam perkara tersebut.
"Hasil klarifikasi yang kami lakukan terhadap para penerima, tidak ada yang menyebutkan adanya keterlibatan yang bersangkutan," kata Baihaqi menjawab pertanyaan media ini melalui pesan Whatsapp.
Saat disinggung apakah foto tidak cukup bukti dan yang bersangkutan apakah sudah diminta keterangan, Baihaqi hanya menjawab dari foto tersebut hingga dilakukan klarifikasi kepada para penerima tidak ada keterlibatan anggota DPRK Bireuen Athailah M Saleh.
"Berangkat dari foto tersebut, kami melakukan klarifikasi terhadap para penerima manfaat tapi tidak ada yang menyatakan keterlibatan beliau," ungkapnya.
"Berdasarkan hasil klarifikasi dan proses penyelidikan, hanya dua oknum Caleg tersebut yang memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilu, ditambah 1 oknum Keuchik di Peusangan yang kita teruskan ke SPKT Polres beberapa waktu lalu," demikian pinta Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Bireuen, Baihaqi.
Seperti diketahui, persoalan itu hingga kini masih menjadi pembicaraan hangat dikalangan masyarakat Bireuen, beragam asumsi dan pertanyaan muncul, salah satunya dari Ketua DPAC Demokrat Gandapura Musa Abdullah, ia mempertanyakan kenapa anggota DPRK aktif tidak diproses hukum.
"Dalam kasus itu kenapa hanya dua Caleg yang diproses padahal dalam foto itu ada anggota dewan aktif dari PPP?," tanyanya kepada media ini sebelumnya.
Musa berharap kasus itu diusut tuntas dan transparan agar tidak menimbulkan asumsi negatif terhadap penegak hukum. "Kita berharap kasus itu diproses tuntas, siapapun yang terlibat harus diproses dan tidak pilih kasih," tegasnya.
BACA JUGA:
Sementara Kejaksaan Negeri Bireuen hanya menerima 3 terdakwa dalam kasus Rice Cooker. Ketiga terdakwa itu merupakan CA dan M selaku Caleg PPP serta F salah satu oknum Keuchik di Peusangan.
Ketiga Terdakwa tersebut saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Bireuen. Tetapi dalam kasus tersebut tidak termasuk Athailah M Saleh selaku dewan aktif dan caleg PPP yang diduga ikut membagikan bantuan pemerintah untuk berkampanye.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH MH melalui Kasi Intel, Abdi Fikri SH MH mengatakan pihaknya hanya menerima 3 terdakwa dan tidak ada nama Athailah dalam terdakwa tersebut.
"Tidak ada nama Athailah dalam Terdakwa Bang," kata Kasi Intel, Abdi, saat diminta keterangan media ini melalui pesan Whatssapp. Jum'at 23 Februari 2024 malam.
BACA JUGA:
Terkait hal tersebut media ini sudah melakukan konfirmasi melalui pesan whatsapp kepada bersangkutan anggota DPR RI Anwar Idris, sedangkan anggota DPRK Bireuen Athailah M Saleh belum terhubung. Sambil menunggu balasan hingga berita ini kembali ditayangkan. (Pimpinan Redaksi Fauzan).