liputaninvestigasi.com - Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Bireuen melimpahkan 3 (tiga) Perkara Pidana Pemilu, diantaranya Terdakwa CA, M dan ...
liputaninvestigasi.com - Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Bireuen melimpahkan 3 (tiga) Perkara Pidana Pemilu, diantaranya Terdakwa CA, M dan F ke Pengadilan Negeri Bireuen.
Pelimpahan 3 perkara Pidana Pemilu tersebut disertai barang bukti berupa rice cooker (penanak nasi), stiker Caleg dan buku yasin yang bersampulkan foto Caleg.
"Terkait ketiga terdakwa perkara pidana pemilu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bireuen," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi SH MH kepada media ini, Senin 19 Februari 2024
Munawal merinci, Terdakwa CA didakwa telah melanggar Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 493 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sedangkan Terdakwa M didakwa telah melanggar Pasal 523 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kemudian Terdakwa F didakwa telah melanggar Pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Perbuatan Terdakwa CA dan F pada 21 Desember 2023 di Poskesdes Desa Paya Aboe Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen dalam kampanye membagikan rice cooker (penanak nasi) disertai dengan stiker Caleg dan buku yasin yang bersampulkan foto Caleg kepada masyarakat kemudian mengarahkan dan mengajak masyarakat untuk memilih caleg tersebut," sebut Munawal.
Kemudian, kata Kajari, perbuatan yang sama dilakukan terdakwa M pada 21 Desember 2023 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Cot Tufah Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen dalam kampanye membagikan rice cooker (penanak nasi) disertai dengan stiker Caleg dan buku yasin yang bersampulkan foto Caleg kepada masyarakat kemudian mengarahkan dan mengajak masyarakat untuk memilih caleg tersebut.
"Selanjutnya pihaknya menunggu penetapan hari sidang yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Bireuen untuk menentukan hari persidangan," demikian ungkap Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH.