Kasus Pembagian Rice Cooker dan Stiker Caleg, 3 Terdakwa Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bireuen

liputaninvestigasi.com - Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Bireuen melimpahkan 3 (tiga) Perkara Pidana Pemilu, diantaranya Terdakwa CA, M dan ...


liputaninvestigasi.com - Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Bireuen melimpahkan 3 (tiga) Perkara Pidana Pemilu, diantaranya Terdakwa CA, M dan F ke Pengadilan Negeri Bireuen.

Pelimpahan 3 perkara Pidana Pemilu tersebut disertai barang bukti berupa rice cooker (penanak nasi), stiker Caleg dan buku yasin yang bersampulkan foto Caleg.

"Terkait ketiga terdakwa perkara pidana pemilu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bireuen," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi SH MH kepada media ini, Senin 19 Februari 2024

Munawal merinci, Terdakwa CA didakwa telah melanggar Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 493 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sedangkan Terdakwa M didakwa telah melanggar Pasal 523 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Kemudian Terdakwa F didakwa telah melanggar Pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Perbuatan Terdakwa CA dan F pada 21 Desember 2023 di Poskesdes Desa Paya Aboe Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen dalam kampanye membagikan rice cooker (penanak nasi) disertai dengan stiker Caleg dan buku yasin yang bersampulkan foto Caleg kepada masyarakat kemudian mengarahkan dan mengajak masyarakat untuk memilih caleg tersebut," sebut Munawal.

Kemudian, kata Kajari, perbuatan yang sama dilakukan terdakwa M pada 21 Desember 2023 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Cot Tufah Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen dalam kampanye membagikan rice cooker (penanak nasi) disertai dengan stiker Caleg dan buku yasin yang bersampulkan foto Caleg kepada masyarakat kemudian mengarahkan dan mengajak masyarakat untuk memilih caleg tersebut.

"Selanjutnya pihaknya menunggu penetapan hari sidang yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Bireuen untuk menentukan hari persidangan," demikian ungkap Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH.

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Kasus Pembagian Rice Cooker dan Stiker Caleg, 3 Terdakwa Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bireuen
Kasus Pembagian Rice Cooker dan Stiker Caleg, 3 Terdakwa Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bireuen
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhLlSltrEcbHjU-cEgctBeyOr6wPxyRSlmoR4TB0eaensA-l6o16A88LUhzBM9q62GcofUH0PTFzuKZwUoNtIaynsHQl24hZUHSDmCd8svzY2OHd0I5XkQ6O-zniQwgKOBuBgrSZN-HgmLnS7uLvXdoWWX6OaSDjC56Jwcg1S6EXUf1YKmaecrg4YXwGSc/s320/IMG-20240219-WA0201.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhLlSltrEcbHjU-cEgctBeyOr6wPxyRSlmoR4TB0eaensA-l6o16A88LUhzBM9q62GcofUH0PTFzuKZwUoNtIaynsHQl24hZUHSDmCd8svzY2OHd0I5XkQ6O-zniQwgKOBuBgrSZN-HgmLnS7uLvXdoWWX6OaSDjC56Jwcg1S6EXUf1YKmaecrg4YXwGSc/s72-c/IMG-20240219-WA0201.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2024/02/kasus-pembagian-rice-cooker-dan-stiker.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2024/02/kasus-pembagian-rice-cooker-dan-stiker.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy