Aceh Barat/liputaninvestigasi.com - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat dan Nagan Raya mendesak Polres Aceh Barat unt...
Aceh Barat/liputaninvestigasi.com - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat dan Nagan Raya mendesak Polres Aceh Barat untuk mengancam penganiayaan berat di Gudang pembuatan gorong-gorong tempat pelaku bekerja di Jalan Singgah Mata II, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, di Aceh Barat yang mengakibatkan hilangnya nyawa bocah berusia lima tahun yakni Berly Ghaisan Rabbani.
"Kami mendesak aparat kepolisian untuk memberikan ancaman hukum dengan hukuman seberat-beratnya yakni hukuman penjara seumur hidup dan atau hukuman mati,’’ kata Ketua YARA Perwakilan Aceh Barat dan Nagan, Hamdani, SSos, SH, MH, Senin (25/2/2024).
Hukuman berat yakni hukuman penjara seumur hidup dan atau hukuman mati. Alasannya, sebut Hamdani, pembunuhan sekaligus tindak kekerasan terhadap bocah tak berdaya merupakan tindakan keji dan sangat biadap.
Kejadian langka ini membuat gempar siapa saja yang mendengar. Hal seperti ini, kata dia, harus benar-benar mendapatkan ganjaran yang berat bagi pelaku.
"Semoga pihak Polres Aceh Barat dapat mengembangkan kasus ini karena banyak kejanggalan kalau kita lihat dari kronologi kejadian," kata Hamdani.
Hamdani berharap, semoga dalam kasus ini dapat terungkap semua siapapun yang terlibat. Kami menduga ada tersangka lain dalam hal ini," tambahnya.
Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendukung penuh kinerja Polres Aceh Barat agar mengusut tuntas kasus ini supaya dapat memberikan hukuman yang berat bagi pelaku.
"Kita juga berharap, agar kepada semua orang tua tetap lebih waspada dan hati-hati dalam menjaga anak- anak, jangan pernah menitipkan atau memberikan anak untuk di bawa oleh orang-orang yang baru di kenal." sebut Hamdani.
"Semoga dari kejadian seperti yang di alami oleh Berly Ghaisan Rabbani (5) bocah korban penganiayaan berat tidak lagi terulang kepada siapapun kedepannya." ujarnya.