liputaninvestigasi.com - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen membuka pendaftaran penerimaan calon Panitia Seleksi (Pansel) Pan...
liputaninvestigasi.com - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen membuka pendaftaran penerimaan calon Panitia Seleksi (Pansel) Panwaslih untuk menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Pendaftaran Pansel calon Panwaslih Bireuen dibuka bedasarkan undang – undang Nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2018 tentang perubahan atas Qanun Aceh nomor 6 tahun 2016 tentang penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh.
Bedasarkan pengumuman pendaftaran calon Pansel calon Panwaslih Kabupaten Bireuen tahun 2024 dengan Nomor 05/ KOM.I/ DPRK/2024 dikeluarkan Komisi I DPRK Bireuen diterima dengan persyaratan sebagai berikut.
Syarat yang pertama untuk mengikuti calon panitia seleksi (Pansel ) Panwaslih Kabupaten Bireuen warga negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 30 tahun, pendidikan paling rendah Strata Satu (S1), mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.
Kemudian, berdomisili di wilayah Kabupaten Bireuen dengan dibuktikan kartu tanda penduduk (KTP) dan surat keterangan dari pemerintah Gampong setempat.
Selanjutnya mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada ketua Komisi I DPRK Bireuen dengan melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat keterangan berdomisili dari Gampong setempat.
Pas Foto terbaru ukuran 4×6 berwarna tiga lembar, daftar riwayat hidup, foto copy Ijazah yang telah dilegalisir pejabat yang berwenang, surat peryataan diatas materai 10.000 terkait bersedia tidak menjadi anggota panwaslih Kabupaten Bireuen tahun 2024.
Selanjutnya surat pernyataan diatas materai 10.000 tidak pernah menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang lima tahun sebelumnya tidak lagi menjadi anggota Oartai Politik atau Partai Politik Lokal yang bersangkutan, serta surat pernyataan diatas materai 10.000 tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau terhukum.
Dalam pengumuman tersebut menyebutkan penerimaan berkas dimulai pada 25-26 Maret 2024 pukul 09 : 00 – 15 : 00 WIB setiap hari kerja yang diantarkan langsung ke sekretariat Komisi I DPRK Bireuen serta berkas pendaftaran sudah dimasukkan kedalam amplop.
Kemudian, Peserta yang mendaftar dan memenuhi syarat akan dilakukan fit and proper test oleh Komisi I DPRK Bireuen untuk ditetapkan menjadi anggota Panitia seleksi (Pansel) Kabupaten Bireuen tahun 2024.
Untuk informasi lebih lanjut dapat ditanyakan langsung ke sekretariat DPRK Bireuen diruang Komisi I DPRK Bireuen melalui Endah Watik Suprapto, S.STP, M.SM dengan Nomor Hp 082272546474 dan kepada saudara Amirullah, SE., Nomor Hp 082276825500. (Nadar)