Aceh Selatan/liputaninvestigasi.com-Presiden Mahasiswa (Presma) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Tapaktuan menyambut baik dan memberikan du...
Aceh Selatan/liputaninvestigasi.com-Presiden Mahasiswa (Presma) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Tapaktuan menyambut baik dan memberikan dukungan penuh terhadap Surat Edaran PJ. Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma melalui surat Nomor 140/12/2024 tanggal 28 Juni 2024 tentang Larangan Perangkat Gampong berkerja Instansi (Double Job).Hal itu disampaikan langsung oleh Anggi Silvina dalam realisenya kepada wartawan', Sabtu (27/7/2024)
Anggi Silvina menyatakan mengacu pada dasar hukum yang tercantum dalam undang-undang Nomor 06 Tahun 2004 tentang Desa dan dalam rangka mewujudkan tata kelola Pemerintahan Gampong yang baik maka perlu didukung oleh Perangkat Gampong yang memiliki potensi sumber daya manusia untuk membantu Keuchik dalam menjalankan roda Pemerintahan gampong di bidang administrasi dan kegiatan penyelenggaraan Pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah Daerah Aceh Selatan melarang Perangkat Gampong rangkap jabatan dan mengharuskan memilih salah satunya, dengan tujuan agar bisa bekerja aktif dalam melayani masyarakat'.ucapnya
Menurut Anggi edaran itu sebuah niat baik dari Pemerintah daerah untuk keuntungan masyarakat." Kita melihat surat edaran tersebut adalah bentuk kepedulian pemerintah pada masyarakat, agar bawahannya bisa fokus berkerja dalam menjalankan tugasnya,tidak hanya semata-mata karena cuan".
Disisi lain edaran tersebut ada nilai positifnya, yakni membuka peluang atau kesempatan pada masyarakat lain yang membutuhkan pekerjaan'.ujarnya
Sebutnya, Anggi, dengan tidak rangkap jabatan tersebut tentu juga bisa membuka peluang bagi yang sedang mencari pekerjaan, setidaknya bisa mengurangi pengangguran di Aceh Selatan.
Saya mencontohkan hal sederhana seperti perekrutan Panitia Pengawas ditingkat Kecamatan dan Desa di Instansi Panwaslih yang akan segera di rekrut.
"Sebelumnya kebanyakan yang menjadi badan adhoc di penyelenggara pemilu itu sangat banyak dari Perangkat Gampong sehingga tidak ada kesempatan pada masyarakat lain yang membutuhkan'.tuturnya
Oleh karena itu, meminta pada instansi-instansi terkait, misalnya Panwaslih Aceh Selatan agar mengutamakan masyarakat yang tidak sedang ada kontrak kerja ditempat lain.
Sehingga yang bersangkutan bisa bekerja dengan sempurna sesuai yang diharapkan oleh negara dan perundang-undangan yang berlaku'.Sangat banyak putra-putri yang mampu berkerja di Aceh Selatan ini".Pungkasnya.||NB