Tapaktuan/liputainvestigasi.com-Peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai inisangat berpotensi menimbulkan risiko hilangnya penerimaan ne...
Tapaktuan/liputainvestigasi.com-Peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai inisangat berpotensi menimbulkan risiko hilangnya penerimaan negara. Saat ini masih banyak peredaran rokok ilegal di Kabupaten Aceh Selatan, hal itu terus menjadi sorotan dari berbagai kalangan publik.
Dari amatan media ini, Jum,at, (30/8/2024) masih ada ditemukan rokok ilegal di pasaran di antaranya rokok H&G, H&D, Manchester, Sakura,Lufman, Moris, As bold, Subur Mld,HJS dan berbagai merk lainnya.
Salah seorang konsumen, Naidi menyatakan maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh Selatan harus menjadi atensi serius dari Pemerintah daerah, pihak Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum dalam memberantas rokok ilegal.
Perlu dilakukan, penindakan dan razia pasar serta penyitaan, untuk mencegah peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut.ujarnya
Diharapkan Bea Cukai, kepolisian dan stakeholder terkait untuk terus melakukan sosialiasi kepada para pedagang kecil, agar tidak menjual rokok ilegal, supaya tidak berdampak terhadap hukum bagi masyarakat.
Menurut informasi peredaran rokok ilegal di Indonesia perkiraan sudah mencapai angka 7% maka pengawasan berbagai pihak harus dilaksanakan, sehingga dapat menekan dan meminimalisir peredaran rokok ilegal'.ucap Naidi.||