Langsa/Liputaninvestigasi.com- Ketua Yayasan Advolasi Rakyat Aceh ( YARA) Langsa, H A Muthallib Ibrahim, SE,.SH,.M.Si,.M.Kn, desak Kejari La...
Langsa/Liputaninvestigasi.com-Ketua Yayasan Advolasi Rakyat Aceh ( YARA) Langsa, H A Muthallib Ibrahim, SE,.SH,.M.Si,.M.Kn, desak Kejari Langsa, segera tahan ketiga oknum yang diduga terlibat korupsi di Kantor PDAM Langsa, sesuai dengan pernyataan Kajari Langsa Efrianto,.SH,MH.
Ketiga tersangka tersebut, A selaku (Direktur PDAM Tirta Keumueneng Kota Langsa) FR selaku (Wakil Direktur CV. Aria) TS selaku (Pimpinan UD. Erna)
Kasus dugaan korupsi PDAM Langsa mang sudah hampir 6 bulan dilakukan penyelidikan sampah hari ini, sudah memeriksa sedikit nya, 21 orang, 11 orang pegawai PDAM Langsa, 10 orang pihak swasta, namun pada hari ini Jaksa baru menetapkan tiga orang tersangka, ujar H Thallib kepada sejumlah Wartawan Senin 2-9-2024 sore di Langsa
Kita desak agar Kajari segera tahan apalagi unsur nya sudah terpenuhi dan sudah jadi tersangka, ujar H Thallib yang juga Dosen FH Unsam.
Lanjutnya,ini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka hanya tiga orang. tidak tertutup kemungkinan akan bertambah satu orang lagi, ujar mantan Wakil Ketua PWI Aceh.
Kita dorong Kejari wajib tahan ketiga oknum ini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka apalagi mereka mengakui perbuatan nya juga sudah mengembalikan uang Negara sebanyak Rp.784.861.832.
Alasan hukum sudah tepat untuk ditahan seperti tersangka selama ini di tahan. Kalau pihak Kejari mengatakan tidak di karena koperatif, yang lain selama juga koperatif tapi kok tetap di tahan, kan sudah jadi tersangka, wajib tahan, ujar ketua YARA Langsa.
Seperti kita ketahui pada hari ini Senin tanggal 2 September 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Efrianto, S.H., M.H didampingi oleh Muhammad Rhazi, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, beserta Carles Aprianto, S.H., M.H selaku Kepala seksi Intelijen, menyampaikan Press Release terkait perkembangan penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Terhadap Pengadaan Bahan Kimia Tawas Batu, pada PDAM Tirta Keumueneng Kota Langsa Tahun Anggaran 2020 s/d 2022. Hal ini
berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: Print-02/L.1.13/Fd.1/10/2023 tanggal 30 Oktober 2023.
Pada kesempatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Langsa menyampaikan kasus posisi terhadap perkara tersebut,
Pada Tahun 2020 atas pengadaan tawas batu ke PDAM Tirta Keumueneng Kota Langsa oleh perusahaan CV. ARIA, yang dimana terdapat selisih harga pembayaran dengan pembelian dan Sebagian pembayaran atas pengadaan tersebut tidak disertai bukti pembelian (Fiktif).
Di Tahun 2022 atas pengadaan tawas batu ke PDAM oleh Perusahaan UD.ERNA, yang dimana terdapat selisih harga pembayaran dengan pembelian.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Dugaan Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Terhadap Pengadaan Bahan Kimia Tawas Batu, pada PDAM Tirta Keumueneng Kota Langsa Tahun Anggaran 2020 s/d 2022, terhadap penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 784.861.832,60 (tujuh ratus delapan puluh empat juta delapan ratus enam puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah enam puluh sen).
Berdasarkan 2 (dua) alat bukti sebagaimana Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, dan telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menduga adanya tindak pidana korupsi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Maka berdasarkan hal tersebut tim Penyidik berpendapat, yang mempertanggungjawabkan A selaku (Direktur PDAM Tirta Keumueneng Kota Langsa) FR selaku (Wakil Direktur CV. Aria) TS selaku (Pimpinan UD. Erna)
Dan selanjutnya Penyidik akan berupaya untuk melakukan pemberkasan sehingga proses penangan perkara ini akan ditingkatkan ke tahap selanjutnya yaitu untuk dilimpahkan ke meja hijau. ( rls)