Tapaktuan/liputaninvestigasi.com– Satuan Reserse Narkoba (SatresNarkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali mengamankan seorang pria Pe...
Tapaktuan/liputaninvestigasi.com– Satuan Reserse Narkoba (SatresNarkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali mengamankan seorang pria Petani berinisial YM (36) warga Kecamatan Pasieraja yang kedapatan memiliki barang haram jenis sabu.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasat ResNarkoba Iptu Narsyah Agustian S.H, M.H., membenarkan bahwa Timnya telah mengamankan seorang pria diduga sebagai pelaku Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Menanggapi informasi dari masyarakat tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pada hari Sabtu 26 Oktober 2024 sekira pukul 21.30 WIB, berhasil menangkap dan mengamankan seorang sesuai identitas dan alamat di Gampong Padang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan."ungkap Narsyah yang disampaikan pada Minggu 27 Oktober 2024.
Lanjut Kasat Narkoba, petugas berhasil mengamankan pria tersebut saat sedang didalam rumahnya.Sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah terduga pelaku, petugas menemukan 9(sembilan) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto 41,27 (empat puluh satu koma duapuluh tuju) Gram yang terdapat dalam tas Hitam dan sarung Headset.
“Terduga pelaku mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari IB, kemudian dilakukan pengembangan, namun IB sudah tidak berada ditempat." Tambah Kasat Narkoba
Saat ini pria yang diduga sebagai penyalahgunaan Narkoba tersebut berikut barang bukti narkotika jenis sabu dan barang bukti lain 1(satu) unit HP Merk Redmi, Sebuah Tas hitam merk Specs, Sebuah sarung Headset dan 1 sendok takar Sabu, telah diamankan di Polres Aceh Selatan guna dilakukan proses Hukum lebih lanjut.