Terkait Imigran Rohingya, KPA: Kontras Aceh Gagal Paham Terhadap Perpres 125 Tahun 2016.

ACEH SELATAN/Liputaninvestigasi.com- Terkait kehadiran imigran Rohingya di perairan Aceh Selatan telah menimbulkan kerancuan berpikir oleh s...


ACEH SELATAN/Liputaninvestigasi.com-Terkait kehadiran imigran Rohingya di perairan Aceh Selatan telah menimbulkan kerancuan berpikir oleh sejumlah pihak, baik yang mengatasnamakan organisasi kepemudaan maupun LSM. Menganggapi hal itu, Koordinator Kaukus Peduli Aceh (KPA) menilai cara dan pola pikir yang beragam itu sah-sah saja di sampaikan. 

Merespon pernyataan dari Koordinator Kontras Aceh yang meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan untuk ikut serta aktif dalam penanganan imigran Rohingya. muhammad Hasbar Kuba Koordinator KPA menyatakan bahwa kontras gagal memahami secara utuh isi pepres 125 tahun 2016  tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.

" Silahkan sampaikan argumentasi dengan mengedepankan cara berpikir yang positif,  " ucap Hasbar saat ditemui ditapak tuan, Minggu (20/10).

Ia melanjutkan, terkait penanganan Imigran Rohingya yang berada di Perairan Aceh Selatan yang berperan aktif dan yang menjadi Leader adalah Pihak dari imigrasi Kanwilkumham Aceh, jadi jangan menyalahkan Pemkab Aceh Selatan. Pemkab sifat nya hanya mensupport dan ikut memfasilitasi apa yang diminta oleh pihak Imigrasi.

"Disebutkan bahwa dalam Pasal 9 huruf (d) disebutkan bahwa harus menyerahkan orang asing yang diduga pengungsi kepada Rumah Detensi Imigrasi di Pelabuhan atau didaratan terdekat, dalam Pasal 10, Perpres Nomor 125 Tahun 2016 juga disebutkan bahwa dalam kondisi saat ini maka penanganannya harus dilakukan oleh kantor Imigrasi setempat" kata Hasbar

Lebih Lanjut Hasbar mengatakan, Kontras  harus utuh dan lebih teliti membaca dan memahami Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri

"Dimana pada Bab VI pasal 40 point (a) pendanaan yang perlukan untuk penanganan pengungsi bersumber dari APBN melalui Kementerian/lembaga terkait" Lanjutnya 

Fakta yang sebenarnya sehingga tidak saling menyalahkan dan merasa paling benar. Menurutnya sejauh ini, pemerintah Aceh Selatan sangat kooperatif dalam memberikan penanganan sesuai kapasitas pemerintah daerah.

" Jadi tidak benar jika mereka dibiarkan, upaya penanganan seperti pendistribusian logistik dan rencana penanganan terhadap mereka yang sakit sedang diupayakan, hanya saja masyarakat hingga saat ini belum mengizinkan Imigran Rohingya ini mendarat" Tambah Hasbar.

Disamping itu lanjutnya, Imigran yang saat ini berada diperairan Aceh Selatan bukanlah pengungsi korban perang, akan tetapi mereka sengaja diangkut oleh sindikat TPPO yang menjadikan Aceh Selatan sebagai pintu masuk sebelum kemudian Imigran Rohingya ini dikirimkan kepada agen penampung. 

" Jadi tidak benar mereka korban perang semata, hal itu dibuktikan dengan tertangkapnya 3 pelaku TPPO yang berhubungan dengan Imigran Rohingya di perairan Labuhanhaji. Jangan-jangan yang menyudutkan itu adalah bagian dari Sindikat TPPO dan ikut menikmati hasil dari TPPO.?" Tanya Hasbar. 

Terlepas dari itu, lanjutnya, jika mengacu kepada Perpres 125 tahun 2016 tentang penanganan pengungsi luar negeri pada BAB II  tentang penemuan pasal 5 dijelaskan bahwa.

"Penemuan Pengungsi dalam keadaan darurat di perairan wilayah Indonesia dikoordinasikan dan dilaksanakan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang Pencarian dan Pertolongan. Selanjutnya pada Pasal 6 juga dijelaskan Lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang Pencarian dan Pertolongan melaksanakan operasi Pencarian dan Pertolongan terhadap kapal yang diduga berisi Pengungsi yang melakukan panggilan darurat. Selanjutnya pada pasal 8 dijelaskan Instansi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Yang menemukan Pengungsi dalam keadaan darurat berkoordinasi dengan lembaga yang

menyelenggarakan urusan di bidang Pencarian dan Pertolongan, kemudian  Masyarakat yang menemukan Pengungsi dalam keadaan darurat melaporkan kepada lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang Pencarian dan Pertolongan" lanjutnya

Pada pasal 9 secara tegas diterangkan, pengungsi yang ditemukan dalam keadaan darurat segera dilakukan tindakan berupa memindahkan Pengungsi ke kapal penolong jika kapal akan tenggelam; membawa ke pelabuhan atau daratan terdekat jika aspek keselamatan nyawa Pengungsi dalam keadaan terancam; mengidentifikasi Pengungsi yang membutuhkan bantuan medis gawat darurat; menyerahkan orang asing yang diduga Pengungsi kepada Rumah Detensi imIigrasi di pelabuhan atau daratan terdekat" terang Hasbar


Selanjutnya pada pasal 10 Dalam hal di pelabuhan atau daratan terdekat belum terdapat Rumah Detensi Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d, penyerahan pengungsi dilakukan kepada kantor imigrasi di wilayah setempat.

" Kami menilai ini telah clear, pemerintah kabupaten telah melaksanakan fungsi dan kewenangannya dengan sebaik-baiknya, termasuk mengidentifikasi bantuan medis dengan memfasilitasi pengobatan bagi yang sakit, memberikan bantuan logistik, jadi sekali lagi tidak benar ucapan tidak proaktif atau tidak peduli,sesuai porsinya Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan telah melakukan hal terbaik, buktinya cek saja ke lokasi tempat yang dijadikan posko koordinasi," ucapnya. 

Namun terkait belum dilakukannya evakuasi imigran Rohingya dari kapal yang mereka tumpangi, ia mengatakan 

"itu serahkan ke Pihak Imigrasi sebagaimana yang diatur dalam Perpres tersebut bukan dibebankan kepada Pemkab Aceh Selatan" Tutup Hasbar

Untuk diketahui hingga tadi malam masih terjadi penolakan dari masyarakat terhadap kehadiran imigran Rohingya di Kabupaten Aceh Selatan.

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Terkait Imigran Rohingya, KPA: Kontras Aceh Gagal Paham Terhadap Perpres 125 Tahun 2016.
Terkait Imigran Rohingya, KPA: Kontras Aceh Gagal Paham Terhadap Perpres 125 Tahun 2016.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhq_2xhyphenhyphendVSfakagklkKtuBn-36d_kIV8rEHwiaulzuilPHRg87IeWYOryMZKNMn_cb7VQfvDixcJqIzBQIhhyU23bkZpZlOttB2B4oGRIuHnGN9YvL98JUfCZVdAEh_jYKvDC3Jmfjxe3RHL8z4jFpt7vuf-UJRXL1pCfpw8bD7oi_T5msKVpn8WfxGKBh/s320/IMG-20241020-WA0012.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhq_2xhyphenhyphendVSfakagklkKtuBn-36d_kIV8rEHwiaulzuilPHRg87IeWYOryMZKNMn_cb7VQfvDixcJqIzBQIhhyU23bkZpZlOttB2B4oGRIuHnGN9YvL98JUfCZVdAEh_jYKvDC3Jmfjxe3RHL8z4jFpt7vuf-UJRXL1pCfpw8bD7oi_T5msKVpn8WfxGKBh/s72-c/IMG-20241020-WA0012.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2024/10/terkait-imigran-rohingya-kpa-kontras.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2024/10/terkait-imigran-rohingya-kpa-kontras.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy