ACEH SELATAN/Liputaninvestigasi.com- Terkait kehadiran imigran Rohingya di perairan Aceh Selatan telah menimbulkan kerancuan berpikir oleh s...
ACEH SELATAN/Liputaninvestigasi.com-Terkait kehadiran imigran Rohingya di perairan Aceh Selatan telah menimbulkan kerancuan berpikir oleh sejumlah pihak, baik yang mengatasnamakan organisasi kepemudaan maupun LSM. Menganggapi hal itu, Koordinator Kaukus Peduli Aceh (KPA) menilai cara dan pola pikir yang beragam itu sah-sah saja di sampaikan.
Merespon pernyataan dari Koordinator Kontras Aceh yang meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan untuk ikut serta aktif dalam penanganan imigran Rohingya. muhammad Hasbar Kuba Koordinator KPA menyatakan bahwa kontras gagal memahami secara utuh isi pepres 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.
" Silahkan sampaikan argumentasi dengan mengedepankan cara berpikir yang positif, " ucap Hasbar saat ditemui ditapak tuan, Minggu (20/10).
Ia melanjutkan, terkait penanganan Imigran Rohingya yang berada di Perairan Aceh Selatan yang berperan aktif dan yang menjadi Leader adalah Pihak dari imigrasi Kanwilkumham Aceh, jadi jangan menyalahkan Pemkab Aceh Selatan. Pemkab sifat nya hanya mensupport dan ikut memfasilitasi apa yang diminta oleh pihak Imigrasi.
"Disebutkan bahwa dalam Pasal 9 huruf (d) disebutkan bahwa harus menyerahkan orang asing yang diduga pengungsi kepada Rumah Detensi Imigrasi di Pelabuhan atau didaratan terdekat, dalam Pasal 10, Perpres Nomor 125 Tahun 2016 juga disebutkan bahwa dalam kondisi saat ini maka penanganannya harus dilakukan oleh kantor Imigrasi setempat" kata Hasbar
Lebih Lanjut Hasbar mengatakan, Kontras harus utuh dan lebih teliti membaca dan memahami Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri
"Dimana pada Bab VI pasal 40 point (a) pendanaan yang perlukan untuk penanganan pengungsi bersumber dari APBN melalui Kementerian/lembaga terkait" Lanjutnya
Fakta yang sebenarnya sehingga tidak saling menyalahkan dan merasa paling benar. Menurutnya sejauh ini, pemerintah Aceh Selatan sangat kooperatif dalam memberikan penanganan sesuai kapasitas pemerintah daerah.
" Jadi tidak benar jika mereka dibiarkan, upaya penanganan seperti pendistribusian logistik dan rencana penanganan terhadap mereka yang sakit sedang diupayakan, hanya saja masyarakat hingga saat ini belum mengizinkan Imigran Rohingya ini mendarat" Tambah Hasbar.
Disamping itu lanjutnya, Imigran yang saat ini berada diperairan Aceh Selatan bukanlah pengungsi korban perang, akan tetapi mereka sengaja diangkut oleh sindikat TPPO yang menjadikan Aceh Selatan sebagai pintu masuk sebelum kemudian Imigran Rohingya ini dikirimkan kepada agen penampung.
" Jadi tidak benar mereka korban perang semata, hal itu dibuktikan dengan tertangkapnya 3 pelaku TPPO yang berhubungan dengan Imigran Rohingya di perairan Labuhanhaji. Jangan-jangan yang menyudutkan itu adalah bagian dari Sindikat TPPO dan ikut menikmati hasil dari TPPO.?" Tanya Hasbar.
Terlepas dari itu, lanjutnya, jika mengacu kepada Perpres 125 tahun 2016 tentang penanganan pengungsi luar negeri pada BAB II tentang penemuan pasal 5 dijelaskan bahwa.
"Penemuan Pengungsi dalam keadaan darurat di perairan wilayah Indonesia dikoordinasikan dan dilaksanakan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang Pencarian dan Pertolongan. Selanjutnya pada Pasal 6 juga dijelaskan Lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang Pencarian dan Pertolongan melaksanakan operasi Pencarian dan Pertolongan terhadap kapal yang diduga berisi Pengungsi yang melakukan panggilan darurat. Selanjutnya pada pasal 8 dijelaskan Instansi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Yang menemukan Pengungsi dalam keadaan darurat berkoordinasi dengan lembaga yang
menyelenggarakan urusan di bidang Pencarian dan Pertolongan, kemudian Masyarakat yang menemukan Pengungsi dalam keadaan darurat melaporkan kepada lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang Pencarian dan Pertolongan" lanjutnya
Pada pasal 9 secara tegas diterangkan, pengungsi yang ditemukan dalam keadaan darurat segera dilakukan tindakan berupa memindahkan Pengungsi ke kapal penolong jika kapal akan tenggelam; membawa ke pelabuhan atau daratan terdekat jika aspek keselamatan nyawa Pengungsi dalam keadaan terancam; mengidentifikasi Pengungsi yang membutuhkan bantuan medis gawat darurat; menyerahkan orang asing yang diduga Pengungsi kepada Rumah Detensi imIigrasi di pelabuhan atau daratan terdekat" terang Hasbar
Selanjutnya pada pasal 10 Dalam hal di pelabuhan atau daratan terdekat belum terdapat Rumah Detensi Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d, penyerahan pengungsi dilakukan kepada kantor imigrasi di wilayah setempat.
" Kami menilai ini telah clear, pemerintah kabupaten telah melaksanakan fungsi dan kewenangannya dengan sebaik-baiknya, termasuk mengidentifikasi bantuan medis dengan memfasilitasi pengobatan bagi yang sakit, memberikan bantuan logistik, jadi sekali lagi tidak benar ucapan tidak proaktif atau tidak peduli,sesuai porsinya Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan telah melakukan hal terbaik, buktinya cek saja ke lokasi tempat yang dijadikan posko koordinasi," ucapnya.
Namun terkait belum dilakukannya evakuasi imigran Rohingya dari kapal yang mereka tumpangi, ia mengatakan
"itu serahkan ke Pihak Imigrasi sebagaimana yang diatur dalam Perpres tersebut bukan dibebankan kepada Pemkab Aceh Selatan" Tutup Hasbar
Untuk diketahui hingga tadi malam masih terjadi penolakan dari masyarakat terhadap kehadiran imigran Rohingya di Kabupaten Aceh Selatan.