Langsa/liputaninvestigasi.com- Proyek Penambahan Ruang Rawat Inap Kelas 1 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa mendapat sorotan dari sejum...
Langsa/liputaninvestigasi.com- Proyek Penambahan Ruang Rawat Inap Kelas 1 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa mendapat sorotan dari sejumlah awak Wartawan, Sabtu (02/11/2024).
Bagaimana tidak, proyek yang menelan anggaran Rp 5.853.526.162, yang dikerjakan oleh CV. Atlantic sebagai pemenang tender itu, hanya menggunakan seng bekas pada pagar. Tentu ini menjadi tanda tanya besar.
"Setau saya, kalau lelang atau tender proyek itu semua dinilai berdasarkan nilai harga barang baru, tidak ada rasanya tender proyek dinilai dengan harga barang bekas," ujarnya seraya mengucapkan, termasuk pagar proyek," cetus sumber bernisial RG kepada media Liputan Investigasi.com pada Sabtu 02 November 2024.
Selain itu, pantoan media di lokasi melihat para pekerja tidak menggunakan alat K3 atau Alat Pelindung Diri (APD) pada pelaksanaan pembangunan tersebut.
Padahal, kewajiban menggunakan APD itu sudah dianjurkan oleh Pemerintah melalui Departemen tenaga kerja Republik Indonesia, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 1970 dan nomor 8 tahun 2010.
"Ini patut diduga bahwa kesemuannya itu tanpa ada pengawasan dari pihak Dinas Kesehatan sebagai penanggung Jawab," sebut RG dengan kata dugaan itu.
Terkait persoalan ini, Wartawan juga telah melaporkan kepada Direktur Rumah Sakit Umum Langsa, drg. Ridha Zulkumar melalui pesan via WhatsApp pada Sabtu 02 November 2024 dini hari.
Ia menyebutkan, "Senin saya cek. Saya belum terima pekerjaannya..silakan ditanyakan kedinkes sebagai penanggung Jawab," tulisnya dengan singkat.
Kemudian, media ini juga telah Komfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Langsa, dr. M. Yusuf Akbar, melalui pesan via WhatsApp nya, namun pesan tersebut belum dibalas nya. (Fud)