Tapaktuan/liputaninvetigasi.com - Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan Nomor: 993 tahun 2024 tentang perubahan...
Tapaktuan/liputaninvetigasi.com- Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan Nomor: 993 tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan KIP Nomor 988 tentang jadwal dan lokasi kampanye rapat umum pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan pemilihan tahun 2024, tertanggal 01, November 2024.
Ketua KIP Aceh Selatan, Kafrawi menyatakan perubahan jadwal kampanye rapat umum calon Bupati dan Wakil Bupati, yang semula Pasangan Calon 02, H.Mirwan,Ms.SE, M.Sos-H.Baital Mukadis,SE (Pasangan Manis) jadwal kampanye awal tanggal 2 /11/2024 di usul perubahan jadi tgl 7/11/2024.
Berikutnya, dan yang semula jadwal kampanye paslon nomor 03, Tgk.Amran,SH-Akmal AH,S.Pd (pasangan Amal) awalnya tanggal 23/11/2024 di usul jadi tanggal 20/11/2024.
Jadi, yang kita ubah adalah SK penetapan jadwal kampanye rapat umum paslon sesuai dengan usulan'.pungkas Kafrawi.||NB