Bireuen/Liputaninvestigasi.com- Di tengah proses dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Kejari Bireuen, terkait kegiatan Bimtek ...
Bireuen/Liputaninvestigasi.com-Di tengah proses dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Kejari Bireuen, terkait kegiatan Bimtek Para Keuchik Peusangan, ke Desa Ketapanrame, Desa Wonorejo, Provinsi Jawa Timur dan Desa Penglipuran, Provinsi Bali, Beberapa waktu lalu. kini Mafia dana desa kembali gagas bimtek SISKEUDES. Yang diselenggarakan oleh event organizer (EO) luar daerah
Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Program Nasional (L.P.P.P.N) dengan tema pengelolaan aplikasi SISKEUDES 2.0.6, Dan Inventarisasi Aset Desa Tahun 2024.
Bimtek SISKEUDES di laksanakan selama dua tahapan, Gelombang petama diselenggarakan 07-08 Desember 2024, sedangkan gelombang kedua dilaksanakan pada 09-10 Desember 2024. di tiga titik tempat yakni: Aula Kampus UMMAH, Jl. Gayo Simpang IV No 2, Kecamatan, Kota Juang. Aula Hotel Bireuen Jaya Bireuen dan Aula Hotel Fajar Bireuen.
Adapun kecamatan yang ikut pada gelombang pertama diantaranya Juli, Kuta Blang, Kota Juang, Peusangan, Pandrah Jempa Peulimbang, dan Jangka.
Sedangkan pada Gelombang kedua di ikuti oleh kecamatan, Jeunib, Makmur, Simpang Mamplam, Peusangan Siblah Krueng, Peusangan Selatan, Gandapura Samalanga dan Peudada.
Kegiatan tersebut di ikuti oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Dan Operator Gampong (2 Orang/ Gampong) dengan biaya Rp. 3.800.000/ Gampong. Belum termasuk uang perjalanan dinas. Dengan jumlah 609 Gampong di kabupaten Bireuen.
Pelaksanaan Bimtek dengan anggaran yang fantastis di setiap pelaksanaannya, sampai Milyaran Rupiah, sejauh ini terselenggakanya bimtek belum ada nampak jelas manfaat dari pelatihan atau bimtek yang berapa tahun belakangan ini gencar di lakukan. Kegiatan serupa hanya terkesan menghamburkan anggaran desa saja.
Faktanya, banyak desa di kabupaten Bireuen yang masih bermasalah dengan keungan, termasuk dalam pengelolaan dana BUMG.
Bahkan beberapa bulan lalu, kantor kejari Bireuen didemo oleh masyarakat peudada terkait oknum keuchik yang terlibat korupsi dana desa.
Tidak lama berselang setelah aksi demo pada 15 November 2024, Kejaksaan Negeri Bireuen menetapkan 5 (lima) tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) Dayah Baro, Kecamatan Jeunip.
Artinya, Pelaksaan Bimtek di tahun tahun sebelumnya dinilai tidak mengubah mindset dan ilmu pengetahuan para peserta, namun hanya untuk kepentingan formalitas dan buat kepentingan kantong tertentu, bahkan merugikan desa yang seharusnya dana desa bisa dimanfaatkan ke arah yang lebih baik dan lebih maju bagi masyarakat.