Korupsi Ratusan Juta, Jaksa Tahan Ketua BKAD Jeunieb

Bireuen/Liputaninvestigasi.com- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen telah menetapkan tersangka pada perkara terkait Tindak Pidana Ko...



Bireuen/Liputaninvestigasi.com- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen telah menetapkan tersangka pada perkara terkait Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan (MP) Kecamatan Jeunieb Tahun 2019 sampai 2023 di Kejaksaan setempat. Senin (30/12/2024) 


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi, S.H., M.H, mengatakan, pemetapan tersangka, Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 02/11-21/Fd.1/03/2024 tanggal 04 Maret 2024, Tim Penyidik telah menemukan setidaknya 2 (dua) alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus kejaksaan Negeri Bireuen menetapkan tersangka An. Anwar Ibrahim Bin Alm Ibrahim (AI) selaku Ketua BKAD PNPM Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen.


"Sampai saat ini baru satu tersangka"


Adapun Kasus posisi adalah sebagai berikut: bahwa pada tanggal 24 Juni 2019 dilakukan Musyawarah Antar Desa yang mana pada saat itu tersangka Anwar Ibrahim Bin Alm Ibrahim (AI) membuat kebijakan untuk menyetujui, mengalokasikan dan mencairkan dana SPP kepada peminjam individu yang pada pelaksanaannya tidak dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang tercantum pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM MP yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri. 


Bahwa selain itu dalam pelaksanaannya kriteria peminjam perempuan yang diberikan pinjaman tidak sesuai dengan PTO PNPM MP dan verifikasi usulan SPP dilakukan tidak sesuai dengan fakta di lapangan serta terdapat peminjam individu yang tidak termasuk dalam kategori Rumah Tangga Miskin (RTM) yakni peminjam Pegawai Negeri Sipil (PNS).


Bahwa penggunaan Dana SPP tidak sesuai dengan tujuan peminjam dana melainkan digunakan oleh pihak seperti Saudara, Suami dan Anak yang memiliki jabatan sebagai perangkat desa, setiap peminjam yang akan mengajukan pinjaman Individu pada SPP PNPM MP terlebih dahulu wajib bertemu atau menjumpai tersangka Anwar Ibrahim Bin Alm Ibrahim untuk mendapatkan rekomendasi atau persetujuan. Setelah mendapatkan rekomendasi tersebut maka Proposal Pinjaman dapat dilanjutkan ketahap selanjutnya.


Bahwa akibat perbuatan tersangka Anwar Ibrahim yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam PTO PNPM MP telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 856.369.000,- (delapan ratus lima puluh enam juta tiga ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) nomor: 700/07/PKKN/IA-IRSUS/2024 tanggal 26 November 2024 yang dikeluarkan oleh Auditor pada Inspektorat Provinsi Aceh. 


Atas penetapan tersangka tersebut, Tim Penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam Pasal 21 KUHAP yaitu perbuatan tersangka diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun serta dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejari Bireuen selama 20 (dua puluh) hari di Lapas Kelas II B Bireuen.


Tersangka Anwar Ibrahim Bin Alm Ibrahim melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ril)

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Korupsi Ratusan Juta, Jaksa Tahan Ketua BKAD Jeunieb
Korupsi Ratusan Juta, Jaksa Tahan Ketua BKAD Jeunieb
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjHu3u6M55MOrfMBK7JOgzKYPmfQTAyU9Oe0QtTJhMyToQkUH4PkbgUPAdqqxFifCcH4kyuDf7UiQRwGIw-1wuW-ZPog7iX_z-u6lr7JTJXWgkBoJgmvjvzuquUxV3ujggG_GkQYUqfRpjYJIXcuharslCE2h3N4vFOSxd7kbnUF7Ni5PySo_OFnGlRAJvw/s320/1000777567.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjHu3u6M55MOrfMBK7JOgzKYPmfQTAyU9Oe0QtTJhMyToQkUH4PkbgUPAdqqxFifCcH4kyuDf7UiQRwGIw-1wuW-ZPog7iX_z-u6lr7JTJXWgkBoJgmvjvzuquUxV3ujggG_GkQYUqfRpjYJIXcuharslCE2h3N4vFOSxd7kbnUF7Ni5PySo_OFnGlRAJvw/s72-c/1000777567.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2024/12/korupsi-ratusan-juta-jaksa-tahan-ketua.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2024/12/korupsi-ratusan-juta-jaksa-tahan-ketua.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy