Bireuen/liputaninvestigasi.com -Seperti kota tidak bertuan, sampah yang tertumpuk di jalan menuju pasar induk kota Peusangan hanya dilirik o...
Bireuen/liputaninvestigasi.com-Seperti kota tidak bertuan, sampah yang tertumpuk di jalan menuju pasar induk kota Peusangan hanya dilirik oleh truk pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Bireuen. Minggu (15/12/2024)
Sampah liar yang sudah menumpuk berkisar waktu kurang lebih dua minggu tersebut di biarkan begitu saja, diduga karena tidak ada uang iuran, truk pengangkut sampah hanya melewati tumpukan sampah yang berada di bahu jalan tersebut.
Selain terlihat kumuh, tumpukan sampah dari limbah dapur dan popok bayi menimbulkan aroma bau tak sedap, bau menyengat menusuk hidung para pengunjung pasar.
"Moto di lewat tok, Han icok broh, kop khep be, kalage Nanggroe hana pemerintah". ( mobil hanya di lewat, tidak mau di angkut sampah, baunya sangat menyengat, seperti negeri tanpa pemerintahan) ujar Kak Tia salah satu pengunjung pasar yang sedang jajan kueh.
"Emang berapa sih masyarakat harus membayar gaji ASN di kabupaten Bireuen supaya bekerja maksimal.???" Imbuhnya dengan nada kesal
Bukankah setiap pekerja di perintahan selalu dibayar gaji diawal bulan untuk melakukan pekerja satu bulan kedepan.!!! "Tambahnya lagi"
Padahal, Belanja Jasa Tenaga Kebersihan tahun anggaran 2024 mencapai Rp 306.600.000.00. Ironisnya, angaran yang di plot ratusan juta yang bersumber dari APBD tersebut tidak mampu untuk bekerja maksimal, lalu buat apa masyarakat membayar gaji mereka setiap awal bulannya?
Seharusnya kata dia, pemerintah harus merawat dan menjaga lingkungan supaya terlihat bersih, apalagi kita di Peusangan memiliki universitas yang besar dan memiliki ribuan mahasiswa dari manca daerah, masak kita pertontonkan dengan kota yang kumuh..!!! Atau, pemerintah di kabupaten Bireuen senang dengan bingkisan "kota kuto" ( kota kotor) yang akan di ceritakanya seketika mereka pulang ke negeri asalnya.
Padahal, kata mantan mahasiswa jogja tersebut, pasar induk peusangan begitu maju dan mampu mendukung peningkatan PAD jika di kelola dengan baik.
Ia menambahkan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mempunyai peran membantu kepala daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kebersihan. Tugas ini mencakup pengelolaan lingkungan hidup dan pengawasan kebersihan.
Selain itu, dinas terkait juga harus menganalisis dampak lingkungan, mengawasi kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan, menentukan baku mutu, menegakkan hukum lingkungan. Dan meningkatkan konservasi sumber daya alam, mengatasi kerusakan lingkungan, menyediakan data dan informasi, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan.
Maka dari itu, untuk mencegah maraknya pembuangan sampah sembarangan, pihak dinas terkait seharusnya penyediaan fasilitas seperti Tempat Penampungan Sampah ( TPS ) dimana sampah diisolasi secara aman agar tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitarnya.
Untuk kejelasan lebih lanjut pihak media ini sudah mengkonfirmasi kepala dinas terkait Irwan melalui via tlpon dan juga WhatsApp, namun belum mendapat respon, sampai berita ini di tayangkan. (Nadar)