Tapaktuan/liputaninvestigasi.com- Penyaluran siltap dilakukan melalui Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Alokasi Umum (DAU). Perangkat Desa a...
Tapaktuan/liputaninvestigasi.com- Penyaluran siltap dilakukan melalui Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Alokasi Umum (DAU). Perangkat Desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang dibantu oleh kepala desa.
Kepala desa bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa, juga memiliki kewenangan untuk mengelola keuangan desa dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD)'.Kata Ketua APDESI Aceh Selatan, Syukran kepada wartawan, di Tapaktuan (17/12/2024) sore.
Syukran menyatakan dalam hal ini selaku Ketua Forum Keuchik Aceh Selatan/Apdesi berterimakasih kepada Pj.Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma, S.STP, MSi, kami melihat dan menilai Pemkab telah memperhatikan aspirasi serta menjalankan sesuai prosedur.
Dengan cairnya siltap perangkat gampong ini, maka 2.600 lebih perangkat gampong di Aceh Selatan bisa lega dan riang gembira, dan bisa sedikit menekan inflasi'.ujarnya
Merujuk pada PP No. 11/2019 penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa diberikan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
Dalam hal Desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, maka pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya yang diberikan sejak terhitung mulai bulan Januari 2020 itu undang-undang tentang siltap lahir dan penerapannya'. jelasnya.||