Bireuen/liputaninveatigasi.com - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Mahakarya (UMMAH) Bireuen terus memberikan perhati...
Bireuen/liputaninveatigasi.com- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Mahakarya (UMMAH) Bireuen terus memberikan perhatian dan pengawalan penuh terhadap kasus pembunuhan yang menimpa mahasiswi mereka. Pada sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Bireuen pada Selasa, 17 Desember 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap RJ, terdakwa yang terbukti melakukan pembunuhan berencana dan pencurian terhadap korban.
Tuntutan mati tersebut disampaikan setelah terbukti bahwa RJ melakukan perbuatan yang sangat kejam terhadap korban, yang ditemukan tewas di rumahnya di Geudong Alue, Bireuen, pada 1 Agustus 2024. JPU menyatakan bahwa perbuatan RJ memenuhi unsur-unsur yang memperberat hukuman, sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Presiden Mahasiswa UMMAH, Rudi, dalam rilis pers menyampaikan, "Kami dari BEM UMMAH tidak akan berhenti mengawal proses hukum ini hingga putusan hakim. Kejadian tragis ini telah meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban dan seluruh civitas akademika UMMAH. Kami ingin memastikan keadilan ditegakkan, bukan hanya untuk korban, tetapi juga untuk mencegah kejadian serupa di masa depan." Ucap Rudi (22/12/ 2024)
Lebih lanjut, Rudi menambahkan bahwa BEM UMMAH akan terus mendampingi keluarga korban selama proses persidangan. "Kami akan hadir dalam setiap sidang dan memastikan suara mahasiswa dan masyarakat tetap didengar. Kami berharap hakim dapat menjatuhkan putusan yang sesuai dengan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan," tegas Rudi.
Selama persidangan, terdakwa RJ yang hadir di ruang sidang hanya mampu memohon keringanan hukuman kepada hakim. Namun, permohonan tersebut tidak mengurangi bobot bukti yang mengarah pada kesalahan terdakwa. Sidang lanjutan yang akan digelar pada Selasa, 24 Desember 2024, akan menyajikan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa.
BEM UMMAH berharap dengan pengawalan yang maksimal, proses hukum ini akan berjalan dengan transparan dan objektif, serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. "Kami akan terus memperjuangkan keadilan bagi korban dan keluarganya, demi tercapainya hukum yang berkeadilan," ujar Rudi.
Dengan berlanjutnya sidang, BEM UMMAH tetap berkomitmen untuk menjaga integritas dan proses hukum yang adil hingga putusan hakim dijatuhkan.