Langsa/liputaninvestigasi.com- Kembali mencuatnya pemberitaan kasus tenggelamnya satu unit alat berat jenis Excavator (Beko) yang merupakan ...
Langsa/liputaninvestigasi.com-Kembali mencuatnya pemberitaan kasus tenggelamnya satu unit alat berat jenis Excavator (Beko) yang merupakan aset Pemko Langsa menjadi sorotan dan perbincangan publik.
Pasalnya, Excavator bantuan Pemerintah Pusat untuk dimanfaatkan atau digunakan masyarakat Kota Langsa yang dikelola oleh Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan (DPPKP) Kota Langsa tenggelam di wilayah Aceh Timur sekitar Oktober 2021 dan hingga kini belum ada upaya untuk diambil kembali.
"Pemerintah Pusat memberikan alat berat itu agar dapat dikelola dengan baik oleh Pemko Langsa supaya dapat menambah PAD dan dimanfaatkan masyarakat Kota Langsa. Excavator itu bukan milik pribadi, jadi mengapa Pemko Langsa terkesan membuang alat berat itu," ujar Aziz, salah seorang warga Kota Langsa kepada awak media, Selasa (21/01/2025) di salah satu warung kopi di Langsa.
Menurutnya, DPPKP Kota Langsa sebagai pengelola Excavator yang tenggelam itu terkesan tidak bertanggungjawab sehingga dari 2021 sampai dengan sekarang menelantarkan salah satu aset Pemko tersebut.
Baca: Excavator Aset Pemko Langsa Jadi Rongsokan di Tambak Warga
"Lihatlah sekarang kondisi excavator itu, apa sengaja bertahun-tahun dibiarkan? DPRK Langsa pun peduli pada awal-awal kejadian saja, setelah itu diam," ketusnya.
Kemudian, seorang warga kota Langsa dengan sapaan Abu, juga menyampaikan bahwa terkait beko aset Kota Langsa yang tenggelam di wilayah kecamatan Aceh Timur harus disegerakan proses secara prosedur dan Undang-Undang.
"Semestinya kasus ini dapat diproses secara hukum, karena alat berat itu milik negara. Tapi kita aneh juga dengan Aparat Penegak Hukum (APH), apa tidak tahu adanya kasus ini atau gimana ya?" timpal Abu.
Sementara itu, Kepala DPPKP Kota Langsa, Banta Ahmad saat kembali dikonfirmasi awak media melalui via WA belum terjawab. (Fud)