Bireuen/liputaninvestigasi.com -Kejaksaan Negeri Bireuen telah menerima dua tersangka dan barang bukti tahap II dalam perkara narkotika jeni...
Bireuen/liputaninvestigasi.com-Kejaksaan Negeri Bireuen telah menerima dua tersangka dan barang bukti tahap II dalam perkara narkotika jenis Pil Ekstasi. Kamis 16 Januari 2025
Kejari Bireuen Munawal Hadi melalui Wendy Yuhfrizal, S.H, mengatakan serah terima tersangka ini dilakukan karena sudah dianggap lengkap penanganan penyidikannya
Adapun yang di terima yakni tersangka M dan MN beserta barang bukti Narkotika jenis pill Ekstasi sebanyak 90 (Sembilan Puluh) butir seberar 30,72 g
Dikatakannya, minggu 8 September 2024 Team Ditresnarkoba Polda Aceh mendapat informasi tentang adanya paket yang diduga berisi narkotika di JNE kabupaten Bireuen.
Pada 12 September 2024 team Ditresnarkoba Polda Aceh berangkat menuju ke Bireuen.
Ke esokan harinya 13 September 2024 sekira pukul 14.30 Wib melakukan penangkapan terhadap tersangka M di kantor JNE yang beralamat di Desa Cot Ketapang Kecamatan Jempa Kabupaten Bireuen.
Setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka M di kantor JNE, ditemukan 90 butir Narkotika Jenis Ekstasi merek MDMA dalam sebuah kotak sepatu. Pengembangan kasus mengungkapkan bahwa paket tersebut milik tersangka MN, sementara tersangka M hanya diperintahkan untuk mengambil paket tersebut.
Barang bukti yang diserahkan termasuk 90 butir narkotika jenis ekstasi, serta dua unit ponsel. Tersangka dijerat dengan Pasal-pasal terkait narkotika dalam Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009.
Tersangka saat ini telah ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen setelah penyerahan tanggung jawab dan barang bukti tahap II. (Nadar)